PORTAL BENGKULU UTARA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) BU, melalui Badan Penanaman Modal Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu (BPMPPTSP) BU, menghimbau kepada masyarakat BU, untuk wajib memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) setiap mendirikan bangunan. Hal ini dilakukan, agar dapat mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan, pengendalian pemanfaatan ruang dan menjamin keandalan teknis bangunan.
Disampaikan Kepala BPMPPTSP BU Zulkarnaen, pihaknya saat ini tengah giat untuk mensosialisasikan kepada seluruh masyarakat BU, bagi yang ingin mendirikan bangunan di BU, baik itu kecil maupun besar agar memperhatikan perizinan yang berlaku. Hal ini, sudah tertuang didalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2012, yang mengatur soal perizinan bangunan.
” Kami lagi menggalakkan agar masyarakat dapat sadar hukum, dengan mengedepankan pengurusan perizinan, dimana sejauh ini banyak bangunan milik masyarakat maupun milik perusahaan yang belum memiliki IMB,” ungkap Zul.
Lanjut Zul, ia juga menekankan kepada pihak perusahaan, agar memperhatikan perizinan terhadap seluruh bangunan yang didirikan. Karena sejauh ini, yang terdaftar dan memiliki IMB, hanyalah bangunan yang kategori besar, jadi untuk bangun yang kecil diharapkan agar segera diurus izinnya.
” Kami sudha mendata bangunan yang ada di BU, khususnya bangunan yang berada di perusahaan. Kebanyakan belum lengkap izinnya, untuk itu kami menghimbau agar segera diurus, jangan samapi terkesan mengelabui pemerintah,” demikian Zul.(Firdaus)