
25 Hektar Lahan Pemkab Telah Disertifikatkan

PORTAL BENGKLU UTARA – Sepanjang tahun 2016 Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bengkulu Utara (BU) mengajukan sebanyak 67 sertifikat lahan kepada pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN). Dari 67 lahan tersebut, sedikitnya ada 25 hektar lahan yang sudah di proses.

” Hanya 25 hektar yang sudah disertifikatkan, selebihnya kami tidak mungkin memproses lahan yang sudah ada sertifikatnya,” kata Adam.
Dari 25 hektar lahan itu lanjut Adam, diperuntunkan untuk lahan bangunan sekolah, kantor, rumah dinas, puskesmas, mess Pemda dienggano dan kantor desa. Tumpang tindih sertifikat tersebut bukanlah permasalahan pemerintah dengan masyarakat, melainkan lahan tersebut telah memiliki sertifikat kemungkinan pihak Pemkab BU kehilangan sertifikat tersebut sehingga membuat baru.
” Padahal hal tersebut tidak dapat dilakukan penerbitan sertifikat baru, melainkan pihak Pemkab dapat mengajukan penerbitan sertifikat ulang,” imbuhnya.
Sementara itu ditahun 2017 Pmkab BU kembali mengajukan pensertifikatan baru lahan milik Pemkab BU sebanyak 40 bidang. Lahan itu belum termasuk pengajuan sertifikat lahan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Lagita. Saat ditanyai total lahan dari pengajuan yang diajukan oleh Pemkab BU ditahun 2017 tersebut, Kepala BPN belum dapat merincinkan luas lahan tersebut mengingat pihak nya masih melakukan pengentrian data dan belum melakuka pengukuran.
” Untuk proses tahun 2017 kami masih akan melakukan pengecekan sejumlah administrasi terlebih dahulu,” demikian Kepala BPN Arga Makmur.(Firdaus)