PORTAL BENGKULU UTARA – Sejak tahun 2016, dewan pengawas (dewas) PDAM Tirta Ratu Samban (TRS) masih kosong, sebelumnya diisi oleh Drs. Said Idrus Albar, MM, Hutanto Komputer dan Mahdi Singarimbun, yang berasal dari unsur pemerintah, profesional dan masyarakat. Sejak masa jabatan ketiganya habis, belum ada seleksi untuk pengisian dewas ini.
|
Direktur PDAM TRS, Ujang Zakaria |
Direktur PDAM TRS, Ujang Zakaria, mengaku pihaknya tidak memiliki wewenang soal posisi dewan pengawas PDAM TRS. Dijelaskan Ujang, yang memiliki kapasitas dalam menyeleksi dan mengisi dewas itu merupakan ranahnya Pemerintah Daerah (Pemda BU), dimana seleksi dewas melalui pembentukan panitia seleksi dan adanya usulan nama-nama calon dewas.
” Kita tidak punya kapasitas soal pengisian dewas, itu wewenangnya Pemda BU. Karena kita selaku pihak yang diawasi,” ungkap Ujang.
Sementara itu, Bupati BU Ir. Mi’an saat ditanyakan soal dewas PDAM TRS mengatakan, masih dipersiapkan. Karena dirinya tidak ingin gegabah dalam memposisikan orang-orang di dewas. Sebab, kata Bupati, hal itu menyangkut pengawasan pada kinerja PDAM yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat.
” Kita tidak ingin menjadi kambing hitam dihadapan masyarakat atas kinerja PDAM, untuk itu pengisian posisi dewas ini membutuhkan penyeleksian yang jelas. Agar dalam pengawasan, dapat mengetahui kinerja PDAM, sehingga dapat memberikan pelayanan kepada masyarakat BU,” singkat Mi’an.(Firdaus)
Post Views: 171