PORTAL BENGKULU UTARA – Sejak diresmikan oleh Bupati BU Ir. Mi’an pada tahun 2016 lalu, dimana para pedagang yang diberikan hak menempati tanpa dipungut biaya itu, tidak diperbolehkan untuk memindahtangankan penempatan kios.
Kadis Perindag BU, Ir. Siti Qori’ah Rosydiana, MM |
Seiring dengan waktu, terlebih lantaran masih banyak kios yang belum ditempati oleh pemegang hak menempati, beredar informasi kios-kios tersebut di sewakan oleh pedagang pemegang hak dari Disperindag kepada pedagang lain.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disprindag) Kabupaten BU Ir. Siti Qori’ah Rosydiana, MM, mengaku belum bisa membuktikan informasi tersebut. Meskipun dirinya pernah sempat mendengar isu ini. ” Saya sempat mendengar informasi ini, namun belum bisa membuktikannya,” ungkap Siti.
Jika terbukti ada pedagang yang melakukan hal itu, pihak Disperindag akan menindak tegas dengan mencabut hak menempati kios. Sebab kata Siti, pihaknya memegang surat pernyataan dari pedagang untuk tidak memindahtangankan.
” Kita akan turun ke lokasi, dan cek kebenaran itu, karena itu tidak diperbolehkan. Dalam waktu dekat kita juga akan evaluasi jumlah kios yang belum difungsikan oleh pedagang,” demikian Siti.(Firdaus)