PORTAL KEPAHIANG – Dari data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) tahun 2015, tercatat ada 35 usaha tambang galian C yang terdaftar di di kabupaten Kepahiang. Dari jumlah tersebut hanya 6 perusahaan yang telah dikeluarkan rekomendasi.
HARTONI, S.Sos |
Kepala bidang perizinan dan non perizinan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu kabupaten Kepahiang melalui kepala seksi (kasi) perizinan dan non perizinan, Hartoni, S.Sos kepada portalbengkulu.com di ruang kerjanya, Senin ( 13/02) mengatakan, untuk perizinan saat ini dikeluarkan oleh pihak provinsi dan hingga sekarang baru 3 perusahaan tambang yang dikeluarkan, yakni di kecamatan Ujan Mas, Merigi dan kecamatan Kepahiang. Bagi perusahaan yang tidak menurut aturan, kata Hartoni, bagi yang belum memiliki izin, belum boleh melakukan aktifitas.
“Menurut aturan, perusahaan yang belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP), tidak boleh melakukan kegiatan. Untuk saat ini baru 3 perusahaan tambang yang dikeluarkan izinnya dari pihak provinsi, sementara yang lain masih dalam proses,” papar Hartoni.
Dalam waktu dekat, Hartoni berencana akan melakukan survey ke lapangan guna mendata usaha tambang yang masih beroperasi. ” Dalam waktu dekat, kami akan berkordinasi dengan instansi terkain untuk turun kelapangan melakukan survey ke segenap usaha tambang yang masih beroperasi, di Kepahiang baik yang telah mengantongi izin atau belum ada izin,” katanya.
Lebih jauh, Hartoni menghimbau kepada seluruh pemilik usaha tambang agar melengkapi administrasi dan segera mengurus perizinan, supaya dapat menjalankan aktifitasnya secara legal. Supaya menimbulkan permasalahan kedepan. (M Fauzi)