PEWARTA: FIRDAUS
PORTAL BENGKULU UTARA – Akhirnya, pelaku kedua tindak pencabulan terhadap gadis tetangga desa Talang Ginting Yo (29) warga desa setempat menyerahkan diri kepada pihak kepolisian Polres BU yang diterima langsung oleh Unit PPA.Jum’at (24/3) sekitar pukul 15.00 WIB,diantar oleh anggota keluarganya.
Kapolres BU AKBP Andhika Vishnu, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP. Jufri, S.Ik didampingi Kanit PPA Ipda Yeni Puspitasari, SH menerangkan, penyerahan diri tersangka ini, berdasarkan kerjasama pihak keluarga yang tidak ingin permasalahan ini berlarut-larut. Dihadapan penyidik, tsk mengakui perbuatannya yang telah melakukan aksi pencabulan terhadap Bunga (17) warga setempat.
” Kami sangat berterima kasih sekali atas kerjasama keluarga tersangka yang menyerahkan tsk, sehingga memudahkan kami dalam proses penyidikan terhadap tsk untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ungkap Yeni kepada awak media.
Yeni juga menjelaskan, berdasarkan pengakuan dari tsk yang berstatus suami dan ayah dari dua anak ini, kronologi kejadiannya yakni. Antara tsk dan korban diketahui sering berkomunikasi melalui ponsel, dan sesekali bertemu di suatu tempat dengan teman lainnya untuk berkumpul.
Lebih jauh dijelaskan Yeni, tsk juga mengaku antara ia dan korban berpacaran, namun Korban tidak pernah mengakui hubungan berpacaran tersebut, lantaran memang tidak pernah berpacaran, karena korban mengetahui tsk berstatus suami dengan 2 orang anak. Selama tsk dan korban dekat, korban sudah mengetahui selama ini status Tsk yg sudah menikah.
Diceritakan pada tanggal (23/2) sekitar pukul 20.00 WIB, korban dan tsk ketemuan di tempat nongkrong biasa desa talang ginting, saat itu suasana sepi lantaran teman lainnya tengah pergi ke warung dan meninggalkan korban dan tsk berdua di pinggir jalan,
Tsk tiba-tiba menarik tangan korban menuju pondokan dengan kasar, setibanya di pondok kebun milik warga, tsk meminta kepada korban dengan mengatakan harus melayaninya, jika tidak tsk mengancam akan menyebarkan aib korban bersama Ar (tsk yang sudah diamankan).
Merasa terancam dan takut aibnya terbongkar,korban akhirnya pasrah sehingga tsk berhasil menyetubuhi dan mencabuli korban dengan cara meremas-remas payudara korban dan menciumi korban. Setelah melancarkan aksi bejatnya, korban langsung mengenakan pakaiannya sendiri dan meninggalkan tsk.
” Berdasarkan hasil visum, dimana kemaluan korban mengalami luka robek, tsk akan dijerat dengan pasal berlapis. Saat ini, tsk tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mempertanggungjawabkan perbuatannya. Sementara itu, keluarga tsk yang ikut mengantar dipersilahkan untuk pulang agar proses penyidikan dapat berjalan dengan lancar,” tutup Yeni.