PEWARTA : FIRDAUS
PORTAL BENGKULU UTARA – Dinilai Peraturan Daerah (Perda) tentang usaha galian C yang diberlakukan sekarang ini belum efektif, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Bengkulu Utara bersama eksekutif daerah segera merancang Raperda perubahan.
Dimaksudkan ‘nakal’ oleh Anggota Komisi III DPRD BU, Mohtadin ini, perusahaan yang bergerak dibidang ekploitasi bahan galian golongan C banyak yang tidak membayar pajak retribusi, berakibat kepada berkurangnya (PAD) dari sektor pertambangan.
“Kami cukup gerah juga dengan perlakuan perusahaan galian C nakal ini, imbasnya selain merugikan daerah dari sisi PAD, juga dapat berdampak buruk untuk masyarakat sekitar, karena untuk memenuhi kewajiban saja malas, apalagi untuk kepentingan masyarakat sekitar. Untuk itu, kami akan menggodok kembali perda galian C agar perusahaan tidak lagi memiliki ruang gerak untuk melanggar aturan,” tegasnya.
Meskipun dengan Perda yang ada sekarang Komisi III masih dapat berbuat dan menindak para pengusaha galian C, namun Mohtadin belum yakin dan pihaknya tidak segan-lagi dan akan turun ke lapangan setelah Perda direvisi.
“Tunggu payung hukumnya selesai diubah, jika nanti sudah kami sendiri yang akan turun mempertanyakan persoalan pajak kenapa tidak dibayar. Jika menurut kami nanti alasannya tidak logis, tidak menutup kemungkinan kita meminta dan mendesak agar perusahaan tersebut untuk ditutup dan izinnya dicabut,” pungkasnya.
Editor : Junaidi