Maraknya kriminalisasi terhadap guru sebagaisalah satu hal yang mendasari Permendikbud no 10 tahun 2017 ini lahir, Perlindungan merupakan upaya melindungi Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas.
Oleh karena itu Guru harus diberikan perlindungan yang tepat agar dapat mendidik generasi penerus bangsa secara profesional tanpa harus khawatir dengan kasus-kasus yang sebelumnya terjadi seperti guru yang dilaporkan oleh orangtua siswa karena dituduh menganiaya siswa. Semoga kejadian tersebut tidak terulang lagi dan menjadi perhatian bagi pemerintah untuk lebih bijak lagi memmbuat peraturan khususnya bagi para pendidik.
Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a mencakup perlindungan terhadap:
a. tindak kekerasan;
b. ancaman;
c. perlakuan diskriminatif;
d. intimidasi; dan/atau
e. perlakuan tidak adil, dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, Masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Perlindungan profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b mencakup perlindungan terhadap:
a. pemutusan hubungan kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam menyampaikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang dapat menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melaksanakan tugas.
sumber : http://www.gurusd.net