PEWARTA: RUDHY M FADEL LEBONG
PORTAL – Dipasangnya patok batas oleh Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), didalam lahan pertanian dan perkebunan milik warga masyarakat Desa Mangku Rajo yang memilki sertifikat dikeluhkan oleh warga setempat.
Pengakuan ini disampaikan oleh Kepala Desa Mangkurajo Kecamatan Lebong selatan Kabupaten Lebong, M Syaeri. Saat disambangi awak media portalbengkulu.com, M Syaeri mengemukan keresahan warga atas patok yang dipasang oleh pihak BKSDA tersebut.
“Dengan dipasangnya patok oleh BKSDA di lahan milik warga itu, membuat warga petani kami jadi was-wasa dan khawatir, lantaran tidak memahami apa maksud pihak BKSDA melakukan itu. Harapan kami patok itu segera ditinjau ulang atau dicabut dan dipasang kembali di tempat yang tidak terkena lahan milik warga,” kata Kades.
Dijelaskan Kades M Syaeri, sertifikat yang dimiliki warga adalah sah yang dikeluarkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Lantas ia mempertanyakan apa dasar dari pihak BKSDA sehingga mengambil tindakan menanam patok dilahan tersebut.
“Sertifikat yang dipegang oleh warga adalah sah yang dikeluarkan oleh BPN. Terus, bagaimana bisa BKSDA mengklaim itu adalah lahan miliknya,” tandasnya.
Editor: Uj