PEWARTA: RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Ternyata, hampir seluruh warga masyarakat Desa Talang Liak 1 kecamatan Bingin Kuning Kabupaten Lebong, sejak lima tahun terakhir belum membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Bila ditotal desa tersebut terhutang PBB sebesar Rp 53 Juta.
Menariknya, baik Kepala Desa definitif serta mantan kepala desanya mengakui dan mengatakan, setiap tahun pihaknya melalui perangkat desa selalu menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) kepada segenap warga desanya.
“Saya mengetahui hal itu. sejak saya menjabat kades, SPPT sudah disampaikan kepada wajib pajak, disamping itu kita sudah memberikan pengertian kepada warga untuk membayar PBB nya,” kata Kades, Daruslan Effendi, kepada portalbengkulu Selasa, (04/04) di kediamannya.
Sementara itu, mantan kepala desa Talang Liak 1, Jaya, juga membenarkan tentang hampir seluruh warga di era semasa dirinya memimpin desa tersebut belum melunasi PBB.
“Setiap tahun SPPT selalu kami sampaikan kepada warga agar bisa membar PBB di loket atau di tempat=tempat pembayaran yang ditentukan. Namun mungkin belum ada kesadaran sehingga sampai saat ini hampir seluruhnya belum bayar PBB,” jelas Mantan Kades, Jaya.
Editor: Uj