PEWARTA: FIDAUS
PORTAL BENGKULU UTARA – Menyikapi rencana Dinas Komunikasi dan Informatika Bengkulu Utara akan mengajukan pembuatan Raperda Informatika. Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD BU, Slamet Waluyo Sucipto mengatakan pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu, jika itu memang kebutuhan masyarakat secara umum maka akan disisipkan di tahun 2017 ini.
” Kami baru mendapat informasi tentang empat warga BU ditangkap polisi lantaran menggunakan Jaringan RT/RW Net, jika memang pihak eksekutif menganggap penting dibuatnya raperda komunikasi dan demi kepentingan masyarakat yang tidak terjangkau jaringan internet. Kita akan berupaya menyisipkan pembentukan Perda Informatika,” ungkap Slamet yang ditemui di gedung DPRD BU.
Slamet mengatakan, pihaknya akan mempelajari terlebih dahulu pakah perda ini memang layak untuk dibuat. Jika memang untuk kepentingan masyarakat, dan di isinya blank spot menjadi berfanfaat bagi banyak masyarakat, tentu akan menjadi pertimbangan dan akan dibahas di rapat Bapemperda.
” Kita tunggu pengajuan dari pihak Pemerintah, salah satu bentuk keseriusan pemerintah untuk mensejahterakan masyarakat disinilah kesempatannya, dan akan menjadi pertimbangan utama kita mempermudah perizinan dari aturan telekomunikasi di Kabupaten BU,” jelasnya.
Sementara itu diketahui, dua pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak Mapolda Bengkulu, saat ini tengah mengurus izin usaha yang telah didirikannya tersebut. Izin tersebut hanya melalaui Kementrian Kominfo.
Diakui oleh Jamhariyanto yang ditemui awak saat menyampaikan klarifikasi di Diskominfo Kabupaten BU, dihadapan Kadiskominfo BU Drs. kiman Nazardi, Dia mengakui, masalah ini diusut oleh Polda Bengkulu, Dia mengemukakan niat baiknya sudah ditunjukkan dengan telah memiliki perizinan di daerah, mulai dari tingkat bawah RT hingga Pemda BU sejak tahun 2015 lalu.
” Kami memang mengakui, karena ketidaktahuan soal perizinan ini harus melalui kementrian kominfo pusat, kami kira hanya cukup dnegan mengurus seluruh perizinan di daerah. Tapi ternyata, hal ini tidak diakui oleh pihak Balai Monitor Informatikan, sehingga pihak Polda pun ikut turun tangan mengusut usaha internet ini,” ungkapnya.
Diceritakannya, pada awal ia membuka usaha ini, lantaran prihatin melihat di tengah era perkembangan teknologi komputerisasi dan internet, masih saja ada di Bengkulu Utara ini yang belum menjangkau ke sebagian masyarkat. Lantas ia bersama dengan adiknya Indra, membuat jaringan internet RT/RW, dan telah memiliki kurang lebih 20 pelanggan.
” Kami prihatin awalnya masuk ke Kabupaten BU ini, banyak daerah yang belum terjangkau dengan jaringan internet. Menurut kami ini merupakan peluang untuk membantu masyarakat, disamping peluang usaha yang hingga saat ini kami tekuni,” kenangnya.
Editor: Junaidi