Soal PPJ Kabag Hukum Mengaku Tidak Tahu, Manager PLN Rayon Mengelak

PEWARTA: FIRDAUS 
PORTAL BENGKULU UTARA – Selain belum adanya sosialisasi kepada masyarakat pelanggan PLN yang dilakukan oleh Badan Pendapatan Daerah Bengkulu Utara (Bapenda BU), pungutan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) sebesar 10% setiap kali transaksi rekening listrik setiap bulannya, Bagian Hukum Setdakab BU mengaku belum mengetahui adanya kerjasama tersebut.
Sekalipun kerjasama antara Pemkab BU dengan pihak PLN ini sudah berlangsung bertahun-tahun, semula PPJ dipungut menggunakan kupon yang dibedakan nilai pungutan berdasarkan tarip dan daya terpasang, setelah pungutan ini melambung dengan besaran 10% dari omset rekening tertagih, hanya segelintir pelanggan yang mengetahuinya.
Plt Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten BU Dr. Haryadi, MM melalui Kepala Bagian hukum Setdakab BU Andi Daniel, SH, MH mengatakan, belum tahu lantaran menurutnya, kerjasama tersebut melibatkan Bupati langsung dengan pihak PLN Wilayah Sumbagsel di Bengkulu.
” Hingga saat ini, sejak berakhirnya kerjsama antara pihak PLN dengan Pemkab bulan Desember 2016 lalu, kami belum mengetahui adanya kerjasama baru untuk tahun 2017 ini,” ungkap Andi diruangan kerjanya Jum’at (7/4).
Meski demikian, pihaknya pernah mendapatkan surat tembusan dari pihak PLN tahun 2016 lalu, terkait perpanjangan kerjasama untuk tahun 2017 ini. Hanya saja, kerjasama itu belum ditindaklanjuti, lantaran belum adanya pembahasan secara tim untuk dilanjutkannya kerjsama tersebut. 
Untuk diketahui dijelaskan Andi, pengkajian kerjasama antara Pemkab dnegan pihak luar itu harus ada pengkajian, berdasarkan PP Nomor 50 Tahun 2007 dan Permendagri Nomor 22 Tahun 2009 pasal 6 ayat 3, tentang petunjuk teknis kerjsama daerah yang harus dibahas oleh tim. 
Tim tersebut, lanjut Andi, diketuai oleh Sekda, didampingi wakil ketua I Asisten I dan II, Kepala Bappeda BU dan Sekretaris yang mebidangi kas daerah. Sementara anggota tim itu sendiri diantaranya, Bagian Hukum Setdakab BU, bagian Pemerintahan Setdakab BU dan pihak BPKAD BU.
” Kami pernah mendapatkan surat tahun 2016 lalu, dan kami minta untuk ditindaklanjuti terlebih dahulu ke bagian Umum Setdakab BU, untuk diteruskan pembahasannya oleh tim sesuai dengan aturan, baru setelahnya hasil dari pembahasan tim akan disetujui oleh Bupati BU dan akan menjadi kerjasama yang ditandatangani oleh PLN Wilayah Bengkulu,” jelas Andi.
Sementara itu, Manager PT PLN (Persero) Rayon Arga Makmur, Andriyani SE mengelak untuk menjelaskan, dengan alasan ini adalah soal tehnis pihaknya sebagai manager Rayon tidak punya wewenang. Andriyani meminta waktu untuk menanyakan terlebih dahulu ke atasannya di PLN Area Bengkulu.
“Saya tidak memiliki wewenang untuk menjawab soal teknis itu, saya tanya dulu ke pusat karena saya masih memiliki atasan, jadi nanti jawabannya akan saya samapikan setelah adanya jawaban dari atasan saya,” tutup Andriyani.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *