PEWARTA: RAI SAPUTRA KAUR
SABTU 27 MEI 2017
|
Foto: Tambak Udang PT DPPP di Kecamatan Maje |
PORTAL – Disaat umat muslim menyambut bulan suci dan membutuhkan ketersediaan bahan pokok yang sangat mendasar, tidak terkecuali bagi segenap karyawan yang bekerja di perusahaan tambak udang. Namun saat itu malah 65 orang karyawan diputus hubungan kerjanya (PHK) atau dirumahkan oleh PT DPPP Desa Linau Kecamatan Maje Kabupaten Kaur.
Keputusan perusahaan Jumat (26/05) ini dianggap sebagai sebuah kemalangan bagi karyawan yang tidak tahu mendapatkan penghasilan darimana untuk memenuhi kebutuhan mereka selama bulan puasa dan menyambut hari raya idul fitri.
“Pihak perusahaan memberhentikan kami menjelang puasa dengan memberikan pesangon sebesar Rp 1,7 – 2,5 Juta perorang, disesuaikan dengan masa kerja,” keluh salah seorang karyawan yang terkena PHK kepada
portalbengkulu.com Sabtu (27/05).
Menanggapi keputusan perusahaan ini, salah seorang tokoh masarakat setempat, Simarjon mengemukakan kekecewaanya, kata Dia, selama ini mereka sudah bekerja baik dan serius sekalipun komitmen perusahaan belum ditepati parapekerja tepat menjalankan kewajibannya dengan baik dan serius.
“Para pekerja tidak banyak tuntutan, biarpun pernah bekerja selam 24 jam tidak dihitung lembur karyawan masih tetap bertahan demi penghasilan dan upah yang diharapkan, dengan begini nasib 65 orang ini perlu menjadi perhatian pihak pemerintah, terutama instansi terkait,” kata Simarjon.
Sementara itu, pihak prusahaan, Zainul mengatakan, soal bonus atau uang lembur tidak mungkin dibayarkan selama 24 jam sebab tidak ada istilah uang lembur atau bonus bagi karyawan yang sedang tidur, dan PHK ini dilakukan mengingat kondisi perusahaan sedang tidak stabil.
“Yang dibayar adalah waktu mereka kerja saja, waktu tidur kan gak mungkin mau di bayar juga, karyawan dirumahkan lantaran kondisi perusahaan sedang tidak stabil. nanti setelah kondisinya pulih para karyawan akan dipanggil bekerja kembali,” kata Zainul.
Editor: Uj
Post Views: 126