Zakat Fitra Terbagi 2 Kategori, Rp 32 Ribu dan Rp 26 Ribu, Beras 2,5 Kg

PEWARTA: SULISWAN 
 MINGGU 11 JUNI 2017 

PORTAL Bnegkulu Utara – Kementerian Agama (Kemenag) Bengkulu Utara menetapkan besaran zakat fitrah Ramadan 1438 Hijriah atau 2017 sebesar Rp 32 ribu untuk kategori pertama yakni yang mengkonsumsi berkualitas 1 atau 2,5 kilogram beras, demikian pula dengan besaran fidiah sementara kategori kedua ditetapkan sebesar Rp 26 Ribu..
Besaran yang ditetapkan untuk umat islam dan merupakan kewajiban tersebut disampaikan oleh Kepala Kemenag BU Drs H Zainal Abidin MH, Sabtu (10/06). Pihaknya sengaja membagi dalam dua kategori sekaligus menghimbau agar umat muslim membayar zakat fitra disesuaikan dengan kualitas beras yang dikonsumsi sehari-hari.
“Sengaja kita bagi dalam dua kategori, mengingat masarakat tidak semuanya mengkonsumsi beras berkualitas 1, ada yang sehari-hari mengkonsumsi beras kualitas sedang, maka diwajibkan setidak-tidaknya disesuaikan dengan yang dikonsumsi,” terang Zainal.
Namun kata Dia, akan lebih baik bila zakat yang kita bayarkan adalah beras yang lebih berkualitas dibandingkan dengan yang dikonsumsi sehari-hari. Dan besaran ini sudah disampaikan ke segenap KUA sekabupaten Bengkulu Utara.
“Akan lebih bila kita membayar zakat fitra dengan beras atau seharga beras yang lebih baik daripada yang kita konsumsi sehari-hari, pembayarannya bisa disampaikan ke mesjid yang telah membentu panitia amil zakat untuk dibagikan kepada yang berhak menjelang hari raya idul fitri,” demikian Zainal Abidin.
Editor: Uj
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *