Selain itu Sekda juga minta laporan sejumlah perusahaan yang bermasalah pada tahun sebelumnya, antara lain karena tidak mampu menyelesaikan pekerjaan hingga batas akhir masa kontrak. Dimaksudkan agar rekanan tersebut tidak lagi melakukan penawaran pada proses lelang tahun ini.
“Kita tidak menginginkan kejadian seperti tahun sebelumnya terulang kembali. Ada pekerjaan fisik yang tidak terselesaikan oleh kontraktor pelaksana. Tahun ini kita harapkan rekanan dapat mengerjakan sesuai dengan tuntutan spesifikasi pekerjaan dan pelaksanaannya tepat waktu,” tegas Sekda.
Jika hanya berpedoman kepada Unit Pelayanan Pengadaan (ULP), kata Sekda tidak akan diperoleh nama perusahaan yang bermasalah tahun sebelumnya. Sebab yang tahu persis adalah dinas PUPR.
“Semua proses sejak digelarnya lelang, pelaksanaan hingga pemeriksaan hasil pekerjaan untuk hingga serahterima pertama pekerjaan atau PHO, kita minta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan,” tandas Sekda.
Demikian pula dengan para pengawas lapangan, PPTK serta pihak lainnya yang berhubungan dengan peroses lelang, pelaksanaan pekerjaan, harus menjalankan tupoksinya sesuai dengan aturan yang berlaku.
Editor :Uj