PORTAL KEPAHIANG – Keberatan terhadap penetapan titik kordinat batas wilayah antara kabupaten Kepahiang dengan Rejang Lebong, warga Desa Warung Pojok yang dipimpin oleh Kadesnya Sopian Aidi, pada Senin (19/3) mendatangi bersama-sama (geruduk) DPRD setempat, guna menyampaikan aspirasinya kepada komisi I.
Pihak desa mempertanyakan tentang transparansi tim dari propinsi Bengkulu yang melakukan pengukuran serta penetapan titik kordinat 14 dan 15, yang hanya beranggotakan dua orang.
“Jika memang tim dibentuk secara resmi, mengapa yang turun hanya dua orang. Disamping itu, titik koordinat 14 di desa kami, sebagian wilayah masuk ke Kabupaten Rejang Lebong. Bukan itu saja, ada rumah warga yang sebagian masuk ke kabupaten Rejang Lebong dan sebagian lagi masuk ke Kepahiang, jadi penghuninya termasuk dalam dua kabupaten,” papar Sopian.
Kembali ke sejarah awalnya, pada tahun 1992 kata dia, tidak ada perbatasan wilayah antara Rejang Lebong dan Kepahiang yang ada hanya batas sungai, yakni sungai Beliti. Ke arah Lembak dan sungai belimbing ke arah Rejang.
Setelah pemekaran, desa Renah Kurung pemekaran dari Desa Batu Bandung di kecamatan Muara Kemumu kabupaten Kepahiang. Jadi jelas desa Warung Pojok adalah masuk dalam wilayah kabupaten kepahiang,” terang Sopian.
Di tambah kan oleh Sopian, jika pihak provinsi masih tetap akan memasang patok di wilayah desa tersebut, maka pihaknya akan bersama-sama memblokir akses jalan yang ada.
Sementara itu, pihak Komisi I DPRD Kepahiang, Edwar Samsi yang ketika itu didampingi oleh ketua komisi, Nurahman Putra dang anggota Hamdan Sanusi menilai, wajar bila masyarakat Warung Pojok memprotes hasil dari pengukuran yang di lakukan oleh tim.
“Pemerintah kabupaten Kepahiang wajib mempertahankan apa yang sudah menjadi ketetapan tentang batas wilayah pemekaran. Meskipun, pengukuran titik koordinat tapal batas merupakan dasar peraturan Mendagri nantinya,” kata Edwar.
Dengan tidak akuratnya titik kordinat yang ditetapkan tentu akan berdampak padadi kemudian hari. Terutama bagi warga yang hendak mensertifikatkan tanahnya, akan mengalami kesulitan. Apalagi setengahnya masuk rejang Lebong kemudian setengahnya lagi masuk Kepahiang.
“Warga akan kesulitan untuk mengurus sertifikat tanah dan administrasi kependudukannya. Logikanya berdasarkan UU 39 tahun 2003 tentang pemekaran Kepahiang itu batas-batas wilayah sudah sangat jelas. Jadi nanti Komisi I akan panggil pihak-pihak terkait seperti Bupati, Sekda, Bagian Pemerintahan maupun BPN,” tandas Edwar.
Pewarta : M Fauzi
Editor : Uj