Raperda Tentang BPD Dikembalikan ke Eksekutif

PORTAL BENGKULU UTARA – Dalam pembahasan 6 Raperda, yakni 5 Perda berikut 1 peraturan DPR pada masa sidang I DPRD Bengkulu Utara, Senin (19/3), Ketua Bapemperda Slamet Waluyo Sucipto memaparkan dan menyoroti Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Disebutkan, pada tahun 2007 silam telah disahkan Perda yang sama. Maka Raperda tersebut dikembalikan ke pihak eksekutif untuk dilakukan perubahan maupun revisi atau pencabutan Perda tahun 2007 tentang BPD.

“Pada 8 januari 2018 lalu telah diperoleh kesepakatan terhadap 17 Raperda, baik Raperda Kumulatif, Inisiatif maupun raperda Eksekutif,” kata Slamet dalam penyampaiannya.

Sedangkan Raperda lainnya yakni tentang ketenagakerjaan, kata Slamet, disepakati tetap bisa dilanjutkan.

Menjawab hal itu, Kabag Hukum Setdakab BU, Andi daniel SH Mhum mengemukakan, pihaknya akan berkordinasi terlebih dahulu dengan pimpinannya yakni Asisten I dan Sekda, mengenai studi banding yang akan dilaksanakan dalam membuat produk hukum daerah tersebut.

Dalam kesempatan itu juga sempat dilontarkan tentang ditundanya Raperda maghrib mengaji. Kepala Dinas Pendidikan Margono SPd mengaku, hingga saat ini pihaknya masih melakukan kajian yuridis.

“Kita tengah melakukan kajian yuridis dan akademis, setelah itu raperda tersebut akan kembali kita ajukan,” kata Margono.

Sedangkan Raperda tentang perubahan kedua atas Perda nomor 5 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha, dan Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2016 tentang retribusi tempat pelelangan ikan dan retribusi penjualan prosuksi usaha daerah, disepakati akan dibahas pada masa sidang II.

Hadir dalam pembahasan Raperda tersebut, Ketua Bapemperda, Slamet Waluyo Sucipto, sejumlah anggota DPRD beserta Sekretaris Dewan, Asisten I, Kabag Hukum, para pimpinan OPD, diantaranya Kadis Pendidikan dan Kadis Pemberdayaan Masyarakat  Desa (PMD), Budi Sampurno, beserta unsur terkait lainnya.

Pewarta : Suliswan

Editor : Uj

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *