SELASA 3 APRIL 2018
PORTAL BENGKULU – Sukmawati Soekarnoputri resmi dilaporkan oleh seorang pengacara, Denny Adrian ke Polda Metro Jaya atas tuduhan penistaan agama. Hal itu disebut telah dilakukan putri Proklamator Indonesia tersebut lewat puisi berjudul “Ibu Indonesia” yang dibacakan Sukmawati pada gelaran fashion show Anne Avantie beberapa waktu lalu. Menurut Denny, puisi yang dibacakan Sukmawati sangat mendiskreditkan Islam.
Dia mengaku tindakannya itu dilakukan atas kehendak pribadi. “Hari ini saya laporkan Sukmawati dengan [tuduhan] penistaan agama. Saya mau kasih tahu ke umat, saya terpanggil saja sebagai umat Islam,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Denny menilai, Sukmawati telah mendiskreditkan umat muslim karena membandingkan syariat Islam dengan pemakaian konde. Selain itu, Sukmawati dinilai telah meremehkan lafaz azan yang menjadi panggilan sholat bagi umat Islam. Dia juga menyertakan barang bukti berupa rekaman video saat Sukmawati membacakan puisi tersebut.
“Melalui video saat dia (Sukmawati) berkata, Syariat Islam disandingkan dengan syariat konde, nyanyian kidung Ibu pertiwi lebih indah daripada azan-Mu. Kalau bicara azan meremehkan Tuhan, ada lafaz Allah di situ,” sebutnya, mengutip CNN Indonesia, Selasa (3/4/2018).
Laporan Denny diterima dengan nomor polisi: LP/1782/VI/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Sukmawati dijerat dengan Pasal 156A KUHP tentang Penistaan Agama dan Pasal 16 Undang Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Politikus Hanura Juga Melapor Ketua DPP Partai Hanura, Amron Asyhari, juga ikut melaporkan Sukmawati atas tuduhan yang sama.
Laporan Amron diterima dengan LP/1785/IV/PMJ/Dit.Reskrimum tertanggal 3 April 2018. Amron mengatakan laporan itu bukan atas perintah partai. Dia melaporkannya atas inisiatif pribadi karena menilai Sukmawati telah menistakan agama.
“Kalau saya secara pribadi ya [melaporkan], dia [Sukmawati] sebagai orang Islam jangan seperti itulah. Maksudnya jangan menggunakan kata-kata yang kontroversi yang membuat gerah dan geram umat lainnya,” ujarnya di Mapolda Metro Jaya, Selasa (3/4/2018).
Dikatakan Amron, puisi tersebut seharusnya dikaji terlebih dahulu oleh Sukmawati sebelum dibacakannya di panggung. Dia juga meminta Sukmawati mengklarifikasi apa yang telah diucapkannya.
“Kita bisa lihat sendiri, sajak atau puisi yang dibacakan itu ini lebih parah dibandingkan statement-nya Ahok,” tuturnya.
Dalam laporan tersebut Sukmawati dinilai melanggar Pasal 156A KUHP terkait penistaan agama.
Ibu Indonesia
Aku tak tahu Syariat Islam
Yang kutahu sari konde ibu Indonesia sangatlah indah
Lebih cantik dari cadar dirimu
Gerai tekukan rambutnya suci
Sesuci kain pembungkus ujudmu
Rasa ciptanya sangatlah beraneka
Menyatu dengan kodrat alam sekitar
Jari jemarinya berbau getah hutan
Peluh tersentuh angin laut
Lihatlah ibu Indonesia
Saat penglihatanmu semakin asing
Supaya kau dapat mengingat
Kecantikan asli dari bangsamu
Jika kau ingin menjadi cantik, sehat, berbudi, dan kreatif
Selamat datang di duniaku, bumi Ibu Indonesia
Aku tak tahu syariat Islam
Yang kutahu suara kidung Ibu Indonesia, sangatlah elok
Lebih merdu dari alunan azan mu
Gemulai gerak tarinya adalah ibadah
Semurni irama puja kepada Illahi
Nafas doanya berpadu cipta
Helai demi helai benang tertenun
Lelehan demi lelehan damar mengalun
Canting menggores ayat ayat alam surgawi
Pandanglah Ibu Indonesia
Saat pandanganmu semakin pudar
Supaya kau dapat mengetahui kemolekan sejati dari bangsamu
Sudah sejak dahulu kala riwayat bangsa beradab ini cinta dan hormat kepada ibu Indonesia dan kaumnya.
Berita ini disadur dari : http://news.metro24jam.com
Dengan Judul : Dinilai Menista Islam, Sukmawati Soekarnoputri Dilapor ke Polda Metro Jaya
Baca juga : Bandingkan Azan Dengan Kidung Ibu Indonesia, Puisi Sukmawati Disoal