Perbankan Diminta, KUR Disalurkan Tanpa Agunan

PORTAL BENGKULU – Direktorat Jendral Perbendaharaan (DJPb) Wilayah Provinsi Bengkulu Kementerian Keuangan meminta kepada seluruh perbankan di Bengkulu untuk menyalurkan pengajuan pinjaman kredit usaha rakyat (KUR) bagi masyarakat tanpa agunan.

“Kami meminta peran perbankan dalam mengoptimalisasi penyaluran KUR bagi masyarakat dan pelaku usaha,” kata Kepala DJPb Bengkulu Syarwan, Selasa (22/11/2022.

Ia mengharapkan adanya optimalisasi kemudahan pengajuan KUR dari perbankan, terutama bagi masyarakat yang ingin mengajukan pembiayaan KUR dengan pinjaman dibawah Rp100 juta.

Saat ini realisasi penyaluran KUR di daerah Bengkulu masih belum optimal, padahal penggunaan KUR bagi pengembangan usaha dapat menjadi pendorong perekonomian kerakyatan yang imbasnya menopang ekonomi daerah.

Oleh karena itu, pihaknya akan melaporkan perbankan yang tidak mengikuti regulasi yang telah ditetapkan oleh Kemenkeu pada Permenko nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua Permenko 8 tahun 2019 yang mengatur tentang pedoman pelaksanaan KUR.

“Sesuai dengan arahan Presiden tentang peningkatan porsi kredit UMKM dan masyarakat di masa pandemi, hingga tahun 2024 tidak boleh adanya agunan dengan plafon sampai dengan Rp100 juta. Jika itu dilanggar akan kami laporkan ke pusat,” ujarnya.

Syarwan juga meminta perbankan dan pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi pemanfaatan KUR bagi masyarakat dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) sejalan dengan program pemulihan ekonomi.

Hingga akhir Oktober 2022, penyaluran KUR di Provinsi Bengkulu telah mencapai Rp 3,69 triliun dan tersalurkan kepada 68.004 debitur di Provinsi Bengkulu.

KUR merupakan program pembiayaan/kredit bersubsidi pemerintah dengan bunga rendah, dimana dananya 100 persen milik bank atau lembaga keuangan bukan bank dan disalurkan dalam bentuk dana keperluan modal kerja serta investasi.

Untuk pembiayaan/kredit tersebut disalurkan kepada pelaku UMKM individu/perseorangan, badan usaha dan/atau kelompok usaha yang memiliki usaha produktif dan layak namun belum memiliki agunan tambahan atau feasible.

Sedangkan subsidi yang diberikan oleh pemerintah berupa subsidi bunga dan terdapat pola penjaminan sehingga agunan pokok KUR berupa usaha atau obyek yang dibiayai.

Artikel ini telah tayang di konkret.id

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *