PEWARTA : AIDIL HARYANTO
SENIN 2 APRIL 2018
PORTAL KAUR – Pasca dilakukan penertiban dengan menyegel sejumlah tambak udang tak berizin di kabupaten Kaur, ditengarai masih ada yang tetap beroperasi.
Penyegelan dilakukan sebelumnya lantaran dinilai, sekitar 24 tambak udang di daerah itu belum mengantgongi izin. dengan demikian telah melanggar Perda Kaur Nomor 4 Tahun 2012 tentang RTRW.
Kepala Dinas Perikanan dan kelautan kaur, Edwar Hepy selaku wakil ketua tim terpadu mengakui masih ada pengusaha tambak udang yang nakal, sekalipun telah ditertibkan masih tetap beraktifitas.
“Hal ini telah kami serahkan kepada pihak penegak hukum yakni Polres Kaur. Dan Kapolres Kaur, Bapak AKBP Sisman Adi Pranoto SH SIk memastikan akan melakukan tindakan,” kata Edwar.