kaur  

Kakek Bejat Diduga Setubuhi Pelajar Hingga Hamil 7 Bulan

istimewa

PORTAL KAUR – Kasus dugaan asusila yang korbannya menimpa anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini di Kabupaten Kaur. Dimana, seorang gadis pelajar berusia 15 tahun asal Kecamatan Maje menjadi korban persetubuhan dengan terduga pelaku adalah seorang kakek berusia 66 tahun inisial MA, warga setempat.

Peristiwa itu terjadi pada April 2020 lalu, sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban disuruh ayahnya untuk mengambil beras di rumah terduga pelaku.

Saat itulah terduga pelaku menawarkan uang Rp 100 ribu kepada korban, dengan syarat korban mau menemani tidur. Korban hanya diam saja saat terduga pelaku memberikan uang Rp 100 ribu dan langsung menarik tangan korban ke tempat tidur.

Korban kemudian disetubuhi oleh terduga pelaku. Setelah itu, korban diberi beras 5 kilogram. Aksi persetubuhan itu terjadi sebanyak 6 kali dari Bulan April 2020 hingga Bulan Juni 2020. Hal itulah yang menyebabkan korban diduga hamil 7 bulan.

Kapolres Kaur, AKBP. Dwi Agung Setyono S.IK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP. Apriadi, S.IK mengatakan, saat ini terduga pelaku telah diamankan oleh petugas.

“Terduga pelaku kami amankan pada Minggu, 27 Desember 2020 sekira pukul 18.00 WIB atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur,” terang Kasat.(BT)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *