PEWARTA : DIA
RABU 4 JULI 2018
PORTAL MUKOMUKO – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko dinilai tidak serius dalam mengatasi masalah dugaan pencemaran limbah. Pasalnya, DLH baru melakukan tindakan jika ada laporan resmi baik lisan maupun tertulis yang dilengkapi dengan dokumentasi. Artinya, DLH terkesan menunggu dan menunggu baru mengambil langkah-langkah penindakan. Itupun tidak dapat menyelesaikan masalah, karena masih mengandalkan uji laboratorium yang hasilnya dinilai tidak memuaskan. Terbukti, kasus dugaan pencemaran laut sampai saat ini tidak diketahui jelas hasilnya.
”Kalau cuma menunggu laporan, itu tidak serius. Lihat saja, kasus pencemaran laut beberapa waktu lalu. Apa sudah tuntas sampai sekarang? kan tidak. Malah LH mengklaim sebelumnya, bukan limbah yang mencemari laut. Itu berdasarkan hasil labor. Itukan aneh sekali. Kami minta pihak LH itu turun langsung dan lebih bagus lagi secara diam-diam. Jadi, kalau ada perusahaan yang sengaja membuang limbah ke sungai bisa langsung ditindak tegas. Sekarang ini, di wilayah Air Bikuk juga sudah ada informasi dugaan limbah dibuang ke anak sungai. Dan LH belum turun,” kata Saprin, pemuda setempat diamini Fariz.
Saat dikonfirmasi langsung, Kepala DLH, drg. Robin Linton mengatakan bahwa pihaknya baru akan turun jika ada laporan resmi. Tujuannya untuk memastikan titik permasalahan yang nantinya akan ditindaklanjuti.
”Kalau tidak ada laporan, darimana kita mengetahui titik-titik dugaan pencemaran itu. Makanya kami menunggu laporan resmi yang dilengkapi dokumentasi. Baru kita tindak, dan sampelnya diuji melalui labor,” kata Robin.
Ditambahkannya, dinas turun secara rutin setiap 3 bulan sekali ke seluruh perusahaan untuk melakukan pengecekan limbah cair. Sedangkan untuk limbah B3, pihaknya turun 6 bulan sekali.
”Kita turun rutin ke lapangan dan memberikan imbauan kepada seluruh perusahaan. Kalau masih ada yang membuang limbah secara sengaja ke sungai akan kami tindak tegas,” pungkas Robin.