PEWARTA : DIA
MINGGU 21 JULI 2018
PORTAL MUKOMUKO – Permasalahan dugaan pencemaran limbah ke aliran sungai di Kabupaten Mukomuko oleh sejumlah pabrik pengolahan minyak CPO sampai saat ini tak kunjung tuntas. Terbaru, PT. KAS yang terletak di Desa Pernyah, Kecamatan Teramang Jaya diduga dengan sengaja membuang limbah ke aliran sungai yang sampai ke Muara Baru Desa Pasar Bantal. Akibatnya, selain warna air sungai berubah menjadi hitam, ikan-ikan di kawasan itu juga mati. Warga setempat yang didampingi LSM Jaringan Intelektual Manifesto Muda (JIMM) Kabupaten Mukomuko bakal melaporkan masalah ini ke Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Bengkulu. Bahkan, juga akan melaporkan masalah itu ke Polda Bengkulu . Hal itu lantaran, Pemkab Mukomuko melalui Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kabupaten Mukomuko dinilai tak tanggap. Dan sejauh ini tidak ada tindakan reel untuk mengatasi masalah itu.
”Memang benar, perusahaan itu diduga sudah membuang limbahnya ke sungai. Kami sangat menyayangkan sekali dan akan menyampaikan laporan agar masalah ini segera ditindaklanjuti. Ikan saja mati, kalau dibiarkan dikawatirkan akan membahayakan masyarakat,” ungkap Siswardi diamini Fariz, warga setempat.
Ketua DPD LSM JIMM, Saprin Efendi mengaku telah menerima laporan dari masyarakat. Dan secepatnya akan mengambil tindakan untuk membuat laporan kepada pihak yang berwajib.
”Kami sudah dapat pengaduan dari masyarakat mengenai pencemaran sungai oleh PT. KAS. Barang bukti berupa dokumentasi pun sudah kita kantongi. Kita tidak akan melapor ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko karena percumah saja. Selama ini banyak pengaduan yang tidak ada tanggapan dan penyelesaian. Kita akan melapor ke Dinas Lingkungan Hidup provinsi, pihak terkait. Bahkan akan kita sampaikan surat laporan ke Polda,” tegas Saprin.
Ditambahkannya, sesuai dengan Undang-undang Nomor 32 tahun 2009 tentang limbah, perusahaan yang dengan sengaja membuang limbah ke sungai dan mengakibatkan pencemaran serta menyebabkan ekosistem di aliran sungai bakal dikenakan sanksi dan hukuman maksimal. ancaman denda mencapai Rp 15 miliar. Pihaknya tidak akan membiarkan perusahaan sewenang-wenang melakukan aktifitas di Kabupaten Mukomuko jika terbukti melakukan pelanggaran.
”Di aturan kan sudah jelas, bahwa perusahaan yang melakukan pencemaran dan melanggaran ketentuan dapat diproses secara hukum. Kita akan laporkan masalah ini ke pihak penegak hukum, jangan sampai perusahaan ini sewenang-wenang mengambil keuntungan. Sementara masyarakat dirugikan,” pungkas Saprin.