Tak Mengikuti Aturan, Tindak Tegas Perusahaan!

PEWARTA : DIA

SENIN 16 JULI 2018

PORTAL MUKOMUKO – Pemkab Mukomuko diminta tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Mukomuko. Khususnya sejumlah perusahaan yang saat ini menolak sawit milik masyarakat. Ditambah lagi masalah limbah yang sampai saat ini terus terjadi. Selain itu, pemkab juga wajib menindak tegas perusahaan pengolahan minyak CPO yang tidak mengikuti aturan mengenai harga standar pembelian sawit. Pasalnya, saat ini aturan harga telah ditetapkan yakni Rp 1.200 per-Kg dan berlaku di seluruh kabupaten se Provinsi Bengkulu.

”Pemkab jangan mau diatur oleh perusahaan. Harusnya perusahaan yang diatur karena melakukan usahanya di daerah itu. Sekarang ini, bisa kita lihat bersama banyak perusahaan yang dengan leluasa membuat aturan-aturan tersendiri. Khusus masalah harga sawit, apa sudah ada yang menerapkan sesuai dengan aturan. Malah banyak perusahaan yang menolak sawit masyarakat dengan alasan tanki timbun minyak penuh. Apakah semua itu tidak ada jalan keluarnya. Kami minta pemkab tegas dalam hal ini,” ungkap Musfar Rusli, tokoh masyarakat Mukomuko.

Ditambahkannya, Pemkab Mukomuko juga mesti mencari solusi terbaik untuk mengatasi masalah sawit. Pemkab Mukomuko bisa menggerakkan BUMD untuk pembelian sawit masyarakat dengan harga standar. Dengan demikian permasalahan yang timbul akan mampu diminimalisir.

”Coba saja kalau BUMD atau badan usaha lain seperti pembentukan koperasi-koperasi yang membeli sawit masyarakat, kita yakin tidak akan banyak menimbulkan masalah. Malah, dengan adanya kegiatan itu masyarakat sangat terbantu dan BUMD atau jenis usaha lainnya juga dapat berjalan. Kalau sekarang ini, kita mengandalkan pembeli lokal. Belum lagi, perusahaan memainkan harga pasar bisa tambah kacau. Itu untuk kedepan dan jangka panjang. Kita berharap pemkab bisa mempertimbangkan dan membuat wacana demikian,” pungkasnya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *