Pengurusan Sertifikat Lahan Pertanian Acu PP Nomor 1 Tahun 2011

Achmad Mustafid, M.Si, Kepala BPN Kepahiang

PEWARTA : M FAUZI

KAMIS 30 AGUSTUS 2018

PORTAL KEPAHIANG – Kedepan, proses pengurusan untuk pembuatan dan pemecahan serta balik nama sertifikat khususnya lahan pertanian di Kabupaten Kepahiang akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011. PP tersebut berisi tentang alih fungsi lahan berkelanjutan khususnya tanah areal pertanian.

Chandra Yahopa, SP, Kabid Tanaman Pangan, Dinas Pertanian Kepahiang

“Kita dari Dinas Pertanian pada intinya hanya merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bila ada masyarakat yang akan membuat, balik nama dan pemecahan sertifikat tanah. Terkhusus untuk lahan pertanian seperti areal persawahan. Kita akan turunkan tim ke lapangan untuk melakukan kroscek apakah tanah yang di ajukan untuk pengurusan sertifikat masuk dalam aturan PP atau tidak. Jika masuk maka kita tidak akan memberikan rekomendasi ke BPN untuk menerbitkan sertifikat,” ungkap Kabid Tanaman Pangan, Dinas Pertanian, Chandra Yahopa, SP.

Saat dikonfirmasi, Kepala BPN Kabupaten Kepahiang, Drs. Achmad Mustafid, M.Si tak menampik hal itu. Bahkan, pihaknya mengatakan beberapa waktu lalu telah menggelar Rapat Koordinasi (Rakor). Namun, semua itu mesti ada prosedur-prosedur yang mesti dilalui.
“Kita dulu pernah rapat koordinasi mengenai hal ini dengan dinas pertanian. Selama ada dalam koridor, ada payung hukum yang jelas minimal kalau di kabupaten ada perda atau perbupnya dan merunut pada Peraturan Daerah No 8 Tahun 2012 tentang tata ruang, kita mendukung hal ini,” tandasnya.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *