PEWARTA : M FAUZI
KAMIS 30 AGUSTUS 2018
PORTAL KEPAHIANG – Kedepan, proses pengurusan untuk pembuatan dan pemecahan serta balik nama sertifikat khususnya lahan pertanian di Kabupaten Kepahiang akan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2011. PP tersebut berisi tentang alih fungsi lahan berkelanjutan khususnya tanah areal pertanian.
“Kita dari Dinas Pertanian pada intinya hanya merekomendasikan kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) bila ada masyarakat yang akan membuat, balik nama dan pemecahan sertifikat tanah. Terkhusus untuk lahan pertanian seperti areal persawahan. Kita akan turunkan tim ke lapangan untuk melakukan kroscek apakah tanah yang di ajukan untuk pengurusan sertifikat masuk dalam aturan PP atau tidak. Jika masuk maka kita tidak akan memberikan rekomendasi ke BPN untuk menerbitkan sertifikat,” ungkap Kabid Tanaman Pangan, Dinas Pertanian, Chandra Yahopa, SP.