KONTRIBUTOR : JHON
RABU 12 SEPTEMBER 2018
PORTAL KAUR – Sejumlah aset milik daerah di Kabupaten Kaur terlantar dan terabaikan. Pasalnya sejumlah aset berupa kendaraan dan sejumlah perlatan yang telah tua tersebut dalam kondisi rusak berat. Sehingga untuk difungsikan kembali akan membutuhkan biaya pemeliharaan atau perbaikan yang cukup besar, bahkan hal itu dinilai tidak memungkinkan lagi.
Berpedoman kepada Permenkeu Nomor 96/PMK.06/2007, tentang tata cara pelaksanaan, pengunaan, pemanfaatan, penghapusan dan pemindahtanganan aset milik negara, pihak pemerintah daerah setempat melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuat Berita Acara permohonan penghapusan aset.
Kepada awak media, Kepala BPKAD, Lawi Amrul melalui Kasi Pemanfaatan dan Pengendalian Keuangan Daerah, Jasman Suardi, SE mengungkapkan, dalam penghapusan aset daerah ada teknis yang perlu dipertimbangkan yakni secara fisik barang tersebut tidak dapat digunakan lagi.
“Selian itu, Secara ekonomis sudah tidak layak lagi untuk dilakukan perbaikan. Sebab ada batas kedaluarsa terhadap salah satu jenis perlatan dimaksud,” kata Jasman, Rabu.
Kepada segenap instansi di daerah itu, ia berharap agar segera membuat usulan terhadap sejumlah perlatan yang sudah termasuk dalam kategori tersebut. Sebab kata dia, bila dibiarkan berlama-lama, akan berpengaruh kepada nilai lelangnya.
“Apabila aset tersebut dibiarkan berlama-lama, maka hasil kajian dan nilai lelangnya bisa Nol. Artinya tidak dapat dijadikan kontribusi bagi pendapatan kas daerah,” katanya.
Dijelaskan, aset berupa kendaraan baik roda 4 atau roda 2 ada tiga dinas yang saat ini tergolong banyak, yakni di Dinas PUPR, dinas DLH dan Dinas Perindagkop.