PEWARTA : DIA
KAMIS 20 SEPTEMBER 2018
PORTAL MUKOMUKO – Jajaran Tipikor Sat Reskrim Polres Mukomuko telah menetapkan 3 orang tersangka (tsk) dalam kasus dugaan korupsi anggaran lomba desa tahun 2016. 3 tsk tersebut belum dapat disebutkan inisialnya karena sampai saat ini masih menjalani rangkaian pemeriksaan.
“Tersangka ada tiga orang. Sekarang ini masih berjalan pemeriksaan saksi dalam kasus ini,” kata Kapolres Mukomuko, AKBP. Yayat Ruhiyat, melalui Kasat Reskrim, AKP. David Tampubolon.
Ditambahkannya, untuk total kerugian negara yang diakibatkan dari kasus itu diprediksi mencapai ratusan juta rupiah. Sebelumnya, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BPKP Provinsi Bengkulu untuk melakukan penghitungan kerugian negaranya.
”Untuk kerugian negaranya belum bisa kami sebutkan secara rinci. Kita sudah meminta bantuan BPKP menghitungnya. Kalau perkiraan mencapai ratusan juta,” imbuhnya.
Kasus tersebut bermula saat Pemkab Mukomuko pada tahun 2016 mengalokasikan anggaran sekitar Rp 1,4 miliar untuk lomba desa di daerah itu. Anggaran untuk panitia pelaksana lomba di tingkat desa di daerah itu diduga tidak dibagikan secara merata. Akibatnya terdapat dugaan korupsi anggaran lomba desa. Jajaran kepolisian dari Polres Mukomuko langsung menangani kasus tersebut. Kepolisian setempat sebelumnya memanggil sebagian besar kepala desa untuk dimintai keterangannya.