431 Pelamar Tes CPNS TMS, DPRD Kepahiang Minta Penjelasan BKDPSDM

PEWARTA : FAUZI

SENIN 29 OKTOBER 2018

PORTAL KEPAHIANG – Adanya laporan pengaduan dari calon pelamar tes CPNS ke DPRD Kepahiang, langsung mendapat tanggapan serius. Komisi I DPRD Kepahiang mengundang pihak panitia daerah penerimaan CPNS di lingkungan Pemkab Kepahiang untuk dilakukan hearing. Rapat dibuka langsung oleh ketua komisi I, Nurahman Putra, A.Md didampingi oleh anggota komisi I, Hamdan Sanusi,  Rica Denis, S.Si, M.Si, Hj Ice Rakizah, M.Kes dan dari pemkab hanya dihadiri oleh Sekretaris BKDPSDM,  Kushadi Cahyadi, S.IP, MM.

” Sengaja kita mengundang panitia seleski penerimaan CPNS untuk meminta penjelasaan terkait adanya keluhan 7 calon pelamar yang dinyatakan TMS pada seleksi administrasi,” sampai Nurahman.

Ia mengatakan pihaknya meminta penjelasan  berkaitan apa sebab 431 calon pelamar dinyatakan TMS.

“Berdasarkan penjelasan dari ke 7 pelamar mereka melengkapi persyaratan, namun dinyatakan TMS salah satunya adalah Alviona Reza,  kita minta panitia bisa memberikan penjelasan apalagi mereka merupakan putra -putri daerah, ” kata Nurahman.

Senada juga diungkapkan oleh Rica Dennis jika pelamar asal Kepahiang saja tidak berkesempatan mengikuti tes CPNS ini,  apa sebab mereka dinyatakan TMS.

“Saya menilai ini sangat tidak adil,  anak daerah yang mau ikut tes CPNS tidak dapat berkontirbusi karena dinyatakan TMS,  mereka itu sudah mempersiapkan diri bahkan berkas mereka susun sesuai persyaratan,  namun dinyatakan TMS,  jelas mereka kecewa,  kemudian saya menyoroti adanya aturan mengirimkan berkas melalui PT. Pos,  saya harap kedepannya ini menjadi pembelajaran bagi panitia,  banyak daerah lain hanya menerapkan aturan jika pelamar wajib mengantar berkas langsung tanpa diwakilkan,  cara ini lebih efektif minimal mengurangi jumlah pelamar dari luar daerah,” ungkap Rica Dennis.

Menanggapi hal tersebut,  Sekretaris BKDPSDM, Kushadi Cahyadi, S.IP, MM menjelaskan jika verifikasi dilakukan secara tahap, mulai dari verifikasi online dan juga fisik.

“Tugas kami panitia adalah melakukan verifikasi secara online maupun fisik, dari verifikasi online seluruh tim verifikator memeriksa berkas yang diupload oleh pelamar, kemudian tim verifikator mencocokkan data pelamar yang dikirim, jika ada yang tidak sama maka point tersebut lah yanh menjadi dasar,  contoh pelamar mengupload ijazah asli,  kemudian pada berkas ada foto copy ijazah namun tidak dilegalisir, ada juga pelamar yang mengupload KTP namun saat diverifikasi berkasnya tidak ada foto copy KTP,  ini lah salah satu point yang menyatakan pelamar tidak memenuhi syarat,” jelas Kushadi.

Ia juga mengatakan jika pihaknya melakukan verifikasi berkas cukup banyak, dengan ketelitian.

“Tugas kami cukup banyak,  mulai memverifikasi berkas seperti mencocokan data pelamar sampai harus memastikan jaringan internet normal, verifikasi berkas tersebut harus dengan ketelitian, jadi jika pelamar yang dinyatakan TMS meminta berkasnya kembali itu belum bisa kami penuhi, tetapi  kami sudah sampaikan kepada pihak BKN pusat, ” demikian Kushadi.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *