PEWARTA : FAUZI
SENIN 29 OKTOBER 2018
PORTAL KEPAHIANG – Sesuai dengan perintah Bupati Kepahiang, Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM terkait adanya laporan gugatan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Desa Air Selimang, Nanti Agung dan Meranti Jaya, Kabag Pemerintahan Pemkab Kepahiang, Iwan Zam-zama langsung mengambil tindakan. Panitia pilkades dari 3 desa itu telah dimintai keterangan terkait permasalahan-permasalahan yang timbul saat pelaksanaan pilkades.
Hal itu disampaikan Kabag usai mengikuti Upacara Hari Sumpah Pemuda Ke-90 pada Senin (29/10).
“Pertama kita lihat dulu Pilkades ini masuk tidak dalam rezim pemilu. Dalam aturannya setau saya tidak termasuk dalam rezim pemilu. Kedua apakah money politic dalam perundangan Pilkades diatur dan itu belum terbaca tentang money politic berarti secara administrasi masalah dalam Pilkades tidak diatur. Kalau dalam KUHP itupun tentang pemilihannya,” sampai Kabag
Lebih lanjut Kabag pemerintahan mengatakan terkait adanya pemilih eksodus, pihaknya memastikan bahwa persiapan termasuk pendataan pemilih dilakukan oleh panitia dan jajaran.
“Kita mengacu kepada UU desa, peraturan pemerintah, peraturan menteri, perda dan perbup untuk Pilkades ini. Tentang adanya laporan pemilih eksodus kewenangannya ada di desa karena panitia Pilkades SK-nya dari badan permusyawaratan desa. Sebelum pelaksanaan Pilkades, DPT ini disampaikan oleh panitia Pilkades kepada BPD dan calon kepala desa dan di tandatangani bersama. Bahkan dilakukan cross check bersama aparatur desa,” imbuhnya.
Post Views: 99