Asyik Berduaan Dalam Kamar Kontrakan, 2 Honorer Digerebek

PEWARTA : DIA
JUMAT 2 NOVEMBER 2018

PORTAL MUKOMUKO – Pada Kamis (1/11) malam, sekitar pukul 21.10 WIB, pemuda Desa Ujung Padang, Kecamatan Kota Mukomuko melakukan penggerebekan pasangan bukan muhrim yang sedang asyik berduaan dalam sebuah rumah kontrakan. Usai digerebek, pasangan berinisial Al (20), yang berstatus honorer di Badan Keuangan Daerah (BKD) Kabupaten Mukomuko dan honorer Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Mukomuko berinisial An (31), digiring ke Kantor Desa Ujung Padang untuk menjalani proses sidang adat. Sidang adat dihadiri sejumlah pihak diantaranya aparat kepolisian, TNI, perangkat desa kepala kaum dan tokoh adat. Sidang adat berlangsung hingga pukul 00.05 WIB.

‘’Sebenarnya, kami sudah lama mencurigai gerak-gerik keduanya. Dan Pengintaian ini sudah dilakukan selama 3 hari. Kami mengintai mulai dari depan rumah dinas dekat pemda mulai habis maghrib pada saat hujan deras. Kami langsung mengikuti mereka, dan sempat kehilangan jejak,’’ ungkap salah seorang pemuda yang ikut melakukan penggerebekan.

Saat melakukan aksi pengintai dan sempat kehilangan jejak, pihaknya bersama dua orang rekannya bertanya kepada warga setempat yang diketahui sebagai pemilik pemilik loundry. Lokasinya tak jauh dari rumah kontrakan An. Setelah mendapat informasi, lengasung mendatangi kontraka untuk memastikan apa yang dilakukan pasangan itu dalam kamar.

‘’Setelah kami dapat informasi jelas, langsung mengarah ke kontrakan. Pada saat itu, motor yang dikendarai Al sudah berada dalam kontrakan. Sedangkan motor An terparkir di bagian teras. Kami melihat pemuda itu (Al, red) keluar dari kamar tanpa menggunakan celana. Setelah itu, kami berupaya menggedor pintu. Namun, lama pintu itu dibuka. Hingga akhirnya keduanya diketahui baru memasang celananya dan keluar kontrakan. Saat itu dalam keadaan lampu teras mati, lampu ruang tamu mati dan pintu terkunci,’’ terangnya.

Setelah itu dilakukan penggerebekan dan digiring ke kantor desa. Sidang adat pun dilangsungkan selama kurang lebih 2 jam. Dalam sidang, pasangan itu mengakui bahwa mereka berdua telah melanggar adat berlaku di Desa Ujung Padang. Pasangan itu juga mengakui telah berbuat kesalahan dan bersedia menerima sanksi adat dan bersedia melangsungkan pernikahan melalui kesepakatan kedua orang tua, paling lama 3 hari terhitung sejak kejadian. Selain ituk, bersedia membayar denda adat.

Saat dikonfirmasi, Kades Ujung Padang, Yandaryat tak menampik jika pemuda di desanya melakukan penggerebekan pasangan bukan muhrim di salah satu kontrakan. Hal itu juga dibenarkan Ketua Karang Taruna Desa Ujung Padang, Nandes.

‘’Benar, pemuda menangkap dan menggerebek pasangan muda mudi. Maka dilakukan sidang adat di kantor desa. Yang berbuat dan melanggar adat harus diberlakukan sanksi adat. Selain denda, pasangan itu tertangkap siang dinikah siang dan tertangkap malam dinikah malam sesuai dengan aturan yang berlaku,’’ pungkas Kades diamini Ketua Karang Taruna, Nandes.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *