PEWARTA : DIA
RABU 5 DESEMBER 2018
PORTAL MUKOMUKO – Meskipun saat ini sudah ada sumur bor, sumur artesis dan semacamnya, kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan akses air bersih dari PDAM masih tergolong tinggi, khususnya di wilayah Kota Mukomuko dan sekitarnya. Namun, ada yang janggal mengenai biaya pemasangan baru PDAM ke rumah-rumah calon pelanggan dalam hal ini meteran air PDAM. Informasi yang didapat di lapangan, biaya pemasangan dinilai beragam mulai dari Rp 1,5 juta, Rp 1 juta, Rp 500 ribu dan Rp 400. Bahkan, informasi terbaru didapatkan pemasangan baru PDAM ke rumah gratis.
Hal itu menimbulkan pertanyaan besar dari Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP-KPK) Kabupaten Mukomuko. Pihak lembaga menerima laporan pengaduan dan keluhan dari masyarakat calon pelanggan PDAM. Pasalnya, biaya yang dibebankan dinilai beragam serta tidak ada patokan.
”Kami mempertanyakan biaya pemasangan baru PDAM ke rumah-rumah calon pelanggan. Kami terima laporan kalau biayanya beragam. Bahkan ada yang gratis. Ini dinilai tidak adil dan tidak transparan. Selain itu, tidak ada patokan baku tarif pemasangan baru. Ini mesti ditindaklanjuti dan kami akan segera melaporkan kepada pihak terkait,” ungkap Weri Tri Kusuma, SH, Ketua LP-KPK Kabupaten Mukomuko.
Saat hendak mengkonfirmasi Direktur PDAM, pihak LP-KPK sampai saat ini belum dapat menghubungi. Namun akan terus diupayakan untuk mendapatkan penjelasan dan pemaparan dari pihak pengelola PDAM. Jika masalah ini melanggar ketetapan dan ketentuan, makan akan segera ditindaklanjuti. Pihaknya tidak ingin masyarakat dirugikan.
”Sejak Selasa (5/12) siang kito coba melakukan konfirmasi namun tidak bisa menghubungi. Kami akan terus berupaya menindaklanjuti dan meminta penjelasan dari pihak PDAM. Kita hanya minta ketetapan biaya yang mesti dibayarkan oleh masyarakat selaku calon pelanggan. Jangan sampai ada ketimpangan. Kalau memang ada kong kalikong, ya akan kita laporkan,” pungkas Weri diamini M Toha, S.Sos.I, Sekretaris LP-KPK dan Seniman, anggota LP-KPK.