PEWARTA : DIA
MINGGU 16 DESEMBER 2018
PORTAL MUKOMUKO – Lembaga Pengawal Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP.K-P-K) Kabupaten Mukomuko menyoroti Pemkab Mukomuko dalam hal ini Dinas PMD. Pasalnya, Dinas PMD ditengarai melakukan pembiaran terkait kinerja 37 kades yang baru dilantik beberapa waktu lalu. Kades tersebut dibiarkan bekerja tanpa adanya pembinaan serta pelatihan. Padahal, kades termasuk nantinya bersama perangkat desa bertanggungjawab penuh dalam hal pembangunan. Terlebih dalam hal pengelolaan Dana Desa (DD), ADD dan dana lainnya yang dinilai mencapai miliaran rupiah. Jika tidak dilakukan pembinaan serta pelatihan, dikhawatirkan kades beserta perangkat desa tidak mampu menjalankan amanah. Bahkan, bukan tidak mungkin nantinya akan bersentuhan dengan hukum.
”Kami menyoroti pihak Dinas PMD. Seharusnya ada pembinaan dan pelatihan untuk 37 kades yang sudah dilantik. Tujuannya agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Sehingga, program dinas khususnya dalam pengelolaan dana desa dapat berjalan maksimal. Kalau sekarang ini, kami melihatnya terkesan ada pembiaran serta pihak dinas dinilai lepas tangan. Jangan sampai pembangunan dan pengelolaan dana desa bermasalah yang berujung pada hukum,” ungkap Ketua LP.K-P-K Kabupaten Mukomuko, Weri Tri Kusuma, SH.
Ditambahkannya, pembinaan dan pelatihan yang mesti dilaksanakan harus memiliki dampak dan manfaat yang positif. Sehingga memang benar-benar dapat diterapkan di desa. Karena pihaknya menyayangkan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar 2017 lalu. Karena tidak memiliki dampak positif untuk diterapkan di desa-desa se Kabupaten Mukomuko.
”Pemkkab Mukomuko mesti menggelar pembinaan dan pelatihan untuk perangkat desa yang memiliki dampak positif. Sehingga nantinya bisa diterapkan di desa. Jangan sampai ilmu yang didapat tidak bermanfaat. Kita prihatin dengan Bimtek 2017, karena tidak ada manfaatnya. Malah saat ini masuk dalam proses hukum,” pungkas Weri diamini Sekretaris, M Toha.