Pemkab Kepahiang Berlakukan 5 Hari Kerja Bagi ASN, Kecuali Rumah Sakit Dan Puskesmas

PEWARTA : FAUZI

SENIN 10 DESEMBER 2018

PORTAL KEPAHIANG – Pemkab Kepahiang akhirnya menerbitkan dan menyampaikan surat edaran pemberlakuan 5 hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kepahiang. Sebelumnya, pemkab memberlakukan 6 hari kerja, dan mulai terhitung tanggal 17 Desember mendatang akan diberlakukan 5 hari kerja. Pemberlakukan itu langsung disampaikan kepada seluruh dinas instansi mulai dari OPD, camat sampai ke kelurahan. Hanya saja, pemberlakuan 5 hari kerja tidak diterapkan di lingkungan rumah sakit dan puskesmas-puskesmas yang ada di Kabupaten Kepahiang. ASN di rumah sakit dan puskesmas tetap masuk dan bekerja selama 6 hari.

Hal ini di sampaikan oleh Kabag Ortala Pemkab Kepahiang, Julian Muda Parsah. Penerapan 5 hari kerja akan dipantau selama 3 bulan. Hasilnya nanti akan dilakukan evaluasi lebih lanjut.

“Surat edaran tentang pemberlakuan lima hari hari kerja untuk ASN di Kabupaten Kepahiang sudah disampaikan ke masing-masing OPD. Dan akan resmi di berlakukan dan efektif mulai dari tanggal 17 Desember mendatang. Untuk lima hari kerja ini kita akan evaluasi selama tiga bulan kedepan,” sampai Kabag Ortala

Hal senada juga disampaikan Sekda Kepahiang, Zamzami Zubir. Menurutnya, dengan pemberlakukan 5 hari kerja diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kedisiplinan para ASN.
“Kita berharap dengan aturan baru ini bisa meningkatkan disiplin dan peningkatan kerja para ASN di lingkungan kerja masing-masing. Kita akan pantau dan evaluasi jalannya pemberlakuan 5 hari kerja. Soal tindak lanjut nantinya ya akan kita bahas dan sampaikan kepada pihak terkait,” pungkas Zamzami.
banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *