PEWARTA : DIA
JUMAT 1 MARET 2019
PORTAL MUKOMUKO – Pada Jumat (1/3) pagi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mukomuko, bersama anggota Pol PP dari Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Dinas Pol PP dan Damkar) menertibkan dan membongkar Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Legislatif (Caleg) yang melanggar aturan karena dipasang di fasilitas milik pemerintah. APK tersebut milik dan atas nama Eko Putro Sandjojo, Caleg DPR RI dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Daerah Pemilihan (Dapil) Provinsi Bengkulu. Eko sendiri juga menjabat sebagai Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Ketua Bawaslu Kabupaten Mukomuko, Padlul Azmi melalui salah satu anggota, Deny Setiabudi saat dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan bahwa pihaknya melakukan penertiban dengan cara menurunkan APK. Pasalnya, APK itu dipasang di depan Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Mukomuko yang terletrak di Kelurahan Bandaratu.
”Kami menurunkan APK tersebut setelah menerima laporan lisan dan tertulis terkait keberadaan APK Caleg yang lokasinya dekat KUA . Salah satunya laporan kami terrima dari pegawai KUA sendiri. Dasar itulah, kami memastikan dan berkoordinasi dengan anggota Pol PP untuk penertiban,” ungkap Deny.
Ditambahkannya, Bawaslu melakukan penertiban sesuai dengan PKPU Nomor 23 pasal 34 ayat (2) yang isinya tidak dibenarkan APK dipasang di lokasi seperti sarana pendidikan, kesehatan, tempat ibadah dan fasilitas milik pemerintah lainnya. Selain itu, untuk pembongkaran juga berdasarkan aturan Bawaslu Nomor 28 pasal 26 ayat (2) tentang penertiban APK.
”Aturannya sudah jelas, jadi kami himbau para caleg atau pengurus partanya agar tidak memasang APK ditempat yang sudah dilarang. Kami juga berkoordinasi dengan anggota di tingkat kecamatan. Kalau ada laporan resmi maupun lisan akan kami tindaklanjuti. Dan pada saat akan ditertibkan, kita juga sampaikan kepada caleg atau pengurus partainya,” pungkasnya.