PEWARTA : RUDHY M FADHEL
RABU 13 MARET 2019
PORTAL LEBONG – Kucuran anggaran dana kelurahan se Kabupaten Lebong dikabarkan mengalami peningkatan. Bahkan, informasinya terdapat perubahan DPA. Namun, hal itu ditolak mentah-mentah oleh seluruh lurah. Pasalnya, anggaran atau DPA 2019 telah disahkan oleh DPRD dan juga diverifikasi oleh Gubernur Bengkulu. Selain itu, ada beberapa alasan seperti selisih prosedur yang telah ditetapkan dari Bidang Anggaran.
”Kami tidak bisa merubah DPA yang sebelumnya sudah disahkan. Kalau dirubah tentu bakal beresiko. Makanya, kami sepakat menolaknya dengan alasan yang pasti,” ungkap Dodi Rizaldi, S.Sos, Lurah Taba Anyar, sekaligus mewakili seluruh lurah yang jumlahnya keseluruhanya 11 kelurahan se Kabupaten Lebong.
Ditambahkannya, pihaknya telah berkoordinasi langsung dengan DPRD Lebong yang diwakili Olan Darmadi, Banggar DPRD Lebong. Dan hasilnya memang benar dana sekitar Rp 4,2 M tidak dibahas lantaran juklak dan juknisnya belum ada. Dari DPRD menyarankan agar kelurahan tidak melakukan perubahan DPA.
”Kalaupun pihak pemda berani merubahnya, nanti akan dipanggil dan dimintai keterangan. Kita sudah tahu dari awal kalau dana itu ada, namun belum ada pembahasan lantaran juklak juknisnya belum ada. Sementara pihak terkait meminta agar ada perubahan DPA, ada apa ini. Apa ada yang bermain, hingga ada niatan untuk merubah DPA yang sudah disahkan dan diverifikasi gubernur,” pungkasnya.