PEWARTA : FAUZI
SELASA 12 MARET 2019
PORTAL KEPAHIANG – Terkait difungsikannya Rumah Sakit Jalur Dua oleh Pemkab Rejang Lebong, DPRD Kabupaten Kepahiang kemungkinan akan mengunakan hak interpelasi. Dimana merupakan hak DPR untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Hal ini mencuat pada rapat paripurna DPRD tentang rancangan Peraturan Daerah (Raperda) atas usul prakarsa DPRD tahun 2019.
Seperti yang disampaikan oleh Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Kepahiang, Andrian Defandra saat di wawancarai awak media.
“Bukan menggunakan hak angket tetapi kemungkinan hak interpelasi yang akan digunakan dan meminta jawaban Bupati Kabupaten Kepahiang terkait difungsikannya rumah sakit jalur dua. Dan untuk menggunakan hak interpelasi bisa terwujud ada prosesnya seperti adanya sebanyak lima anggota DPRD yang mengusulkan. Setelah di itu akan ditanggapi oleh fraksi-fraksi yang ada di DPRD untuk di setujui atau tidaknya,” sampai Andrian.
Lebih lanjut Andrian mengatakan.
“Hal ini kan tercetus dari kawan-kawan karena sudah gerah, dengan dianggap pemerintahan Kepahiang belum mengambil langkah-langkah yang strategis terhadap beroperasinya rumah sakit jalur dua. Walaupun dulunya pernah ada rekomendasi dari pansus terkait hal tersebut. Jika nantinya hak interpelasi ini terwujud maka kita akan mengetahui jawaban bupati terhadap yang menjadi pertanyaan saat ini,” pungkasnya.