PEWARTA : DIA
KAMIS 27 JUNI 2019
PORTAL MUKOMUKO – Setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko, resmi telah melakukan penahanan terhadap mantan Sekda Mukomuko berinisial Sy. Penahanan terkait dalam kasus dugaan korupsi dana makan minum di Setdakab Mukomuko 2014 lalu. Sy ditahan di Rutan Malabero Kota Bengkulu sejak Selasa (25/6) sejak penyidik melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Selanjutnya, JPU akan menyerahkan serta melimpahkan berkas perkara kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor Bengkulu untuk dilakukan proses sidang. Sy dalam kasus tersebut berperan dalam menandatangani pencairan dana untuk kegiatan makan minum. Kerugian yang diderita atas kasus tersebut mencapai Rp 1,5 miliar.
”Ya, mantan sekda sudah ditahan. Dan pelimpahan berkas perkaranya sudah dilakukan untuk selanjutnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan,” kata Kajari Mukomuko, Agus Irawan Yustisianto, SH.
Ditanyakan soal bakal ada penambahan lagi tersangka dan lanjutan pemeriksaan dalam kasus tersebut, Kajari tak menampik. Bahkan, pihaknya akan terus berupaya untuk menindaklanjuti kasus tersebut hingga tuntas.
”Tidak menutup kemungkinan jika nantinya bakal ada penambahan tersangka baru. Namun, semua itu masih dalam tindak lanjut penyelidikan,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kejari telah menetapkan tersangka terhadap 2 orang pejabat Sekretariat Pemda Mukomuko. Keduanya berstatus sebagai KPA dan Bendaharan masing-masing berinisial Sa dan Ma. Keduanya telah menjalani masa kurungan setelah divonis melalui putusan sidang pengadilan.