PEWARTA : FAUZI
PORTAL KEPAHIANG – Plt Kepala Dinas Kesehatan, Kabupaten Kepahiang, H Tajri Fauzan, SKM, M.Si menghimbau kepada puskesmas yang ada di Kabupaten Kepahiang untuk mematuhi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. Hal itu disampaikan pada Rabu (24/7).
“Kita berharap seluruh Puskesmas baik yang sudah badan layanan umum daerah maupun belum untuk mematuhi perda no 5 tahun 2011. Karena dalam perda tersebut telah mengatur tentang biaya yang harus dikeluarkan oleh pasien bila ingin berobat maupun untuk mengurus biaya pembuatan KIR kesehatan. Jangan melebihi dari ketentuan,” ungkapnya.
Lebih lanjut H Tajri Fauzan, SKM, M.Si mengatakan.
“Bila ada puskesmas yang memungut biaya lebih dari aturan yang di tetapkan di dalam perda tersebut, silakan masyarakat menyampaikan ke kita. Dan tentu akan kita tindak lanjuti. Sekarang Dinkes Kabupaten Kepahiang sedang membangun call center di nomor 119. Mungkin dalam waktu dekat sudah bisa diakses,” tutupnya.