Reklamasi Aliran Sungai Tanpa Izin, Pemkab Mukomuko Dinilai Tutup Mata!

PEWARTA : DERY A PRAMANDA

PORTAL MUKOMUKO – Sejak beberapa waktu terakhir, warga Kelurahan Bandar Ratu, Kecamatan Kota Mukomuko dikejutkan dengan adanya aktivitas reklamasi di aliran sungai wilayah setempat yang diduga tanpa izin. Dimana, aliran sungai dengan lebar badan sungai 100 meter, sekitar 75 persen digali atau direklamasi dan hanya menyisakan lebar beberapa meter saja lagi. Jelas, kegiatan yang dilakukan oleh salah satu oknum tersebut menimbulkan pertanyaan dan keresahan warga sekitar.

Kondisi itu nampaknya tidak terpantau oleh jajaran Pemkab Mukomuko khususnya OPD yang terkait. Bahkan, Pemkab dinilai kecolongan dan tutup mata. Karena secara aturan, penggalian dan reklamasi di kawasan sempadan sungai mesti mengurus izin. Bahkan, aturan lain menyebutkan jika kawasan sempadan sungai tidak dapat diolah.

Jika dibiarkan, kondisi itu jelas mengancam keberadaan pemukiman warga sekitar. Pasalnya, 75 persen aliran sungai terbendung. Sehingga, air tidak dapat mengalir dengan lancar. Bahayanya lagi saat musim penghujan atau pasang surut air laut besar, jelas debit air akan naik dan sampai ke kawasan pemukiman.

Pada Kamis (19/9) lalu, peninjauan ke lokasi dilakukan oleh tim dari Kantor Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP Kabupaten Mukomuko. Hal itu berkenaan dengan adanya pengolahan kawasan sempadan sungai yang diduga tanpa mengantongi izin. Turunnya tim berdasarkan laporan dari masyarakat setempat dan juga melibatkan lembaga dari LP.K-P-K Kabupaten Mukomuko.

”Adanya laporan dan hasil peninjauan kami di lapangan memang sangat disayangkan. Karena akan ada banyak dampak jika wilayah sungai ini direklamasi. Hal itu lantaran dapat menutupi dan membuat aliran sungai tidak dapat berjalan lancar. Terlebih, lokasinya berdekatan dengan pemukiman dan jalan raya. Untuk mengatasi masalah itu, tentuk banyak pihak yang akan dilibatkan,” ungkap M Rizon, Kepala KPHP Kabupaten Mukomuko.

Sementara itu, Ketua LP.K-P-K Komcab Mukomuko, Weri Tri Kusuma, SH, MH meminta Pemkab Mukomuko untuk tidak menutup mata atas adanya dugaan reklamasi aliran sungai tanpa izin. Secara aturan dinilai telah melakukan pelanggaran. Menurutnya, permasalahan itu akan diusut hingga tuntas.

”Kami ikut turun ke lapangan. Dan memang benar adanya aktifitas reklamasi yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. Dampaknya sangat besar. Pemkab Mukomuko jangan tutup mata. Dan bisa jadi masalah ini dibawa ke ranah hukum. Kita akan tindaklanjuti terus masalah ini agar dapat diketahui siapa dalangnya,” pungkas Weri.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *