Kejari Mukomuko Musnahkan BB 15 Perkara Tindak Pidana Umum

PEWARTA : DERY A PRAMANDA
PORTAL MUKOMUKO – Pada Senin (9/12), bersamaan dengan peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko melaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti (BB) dari 15 kasu tindak Pidana Umum (Pidum) yang perkaranya telah diputuskan oleh Pengadilan Negeri (PN).

Dalam pemusnahan BB tersebut dihadiri Bupati Mukomuko yang diwakili Asisten II, Drs. Novizar Eka Putra, Kepala PN Mukomuko, Nur Kholis, Waka II DPRD Mukomuko, Nursalim dan jajaran perwira dari Polres Mukomuko. Turut hadir, Kajari Mukomuko, Hendri Antoro, beserta sejumlah Kasi dan Staf Kejari Mukomuko.

”Kami melakukan pemusnahan barang bukti dalam perkara tindak pidana umum untuk yang kedua kalinya. Pemusnahan sendiri sebagai bentuk tanggung jawab kejari kepada masyarakat untuk melakukan eksekusi terakhir yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri,” ungkap Kajari.

Ditambahkan Kajari, BB yang telah dimusnahkan dari 15 perkara tersebut antara lain meliputi 3 perkara narkotika, 2 perjudian, 2 kehutanan, 2 pengeroyokan, 2 penganiayaan, 2 pencurian dan 1 satu kasus pembunuhan berencana.

“Untuk perkara narkoba termasuk dalam golongan tinggi di daerah ini. Kami berharap para jaksa untuk melakukan penuntutan secara maksimal. Karena narkoba merupakan kasus yang sangat besar dan dapat merusak generasi penerus,” tutup Kajari.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *