PEWARTA : DERY A PRAMANDA
PORTAL MUKOMUKO – Peristiwa pencurian dengan pemberatan terjadi di wilayah Kecamatan Kota Mukomuko, Kabupaten Mukomuko. Kali ini tepatnya di RT 2, Kelurahan Koto Jaya. Rumah milik Burman (56), warga setempat dibobol maling. Akibatnya, uang tunai sekitar Rp 22,5 juta dan perhiasan yang terdiri dari kalung emas 15 gram dan liontin 1 gram bergasil digondol maling. Total kerugian yang diderita korban diperkirakan mencapai Rp 32 juta.
Peristiwa itu diperkiaran terjadi sekitar pukul 13.01 WIB, saat korban bersama keluarga tengah mengikuti acar resepsi pernikahan anaknya yang tak jauh dari rumah korban. Oleh korban yang baru mengetahui kejadian itu sekitar pukul 13.41 WIB langsung dilaporkan ke Mapolsek Mukomuko Utara atau yang biasa disebut Polsek Kota Mukomuko.
Berdasarkan data terhimpun portalbengkulu.com, kronologis kejadian bermula saat korban bersama keluarga tengah mengikuti acara resepsi pernikahan. Pada saat itu, paman korban, Prudin beserta istri berniat untuk kerumah korban. Pada saat itu mengetahui bagian pintu jendela terbuka dan terdapat bekas pencokelan. Karena merasa curiga, Prudin langsung menghubungi korban. Seketika itu langsung pulang dan mengecek bagian dalam rumah. Dan benar saja, bagian kamar dan lemari berantakan. Uang tunai dan perhiasannya raib digondol maling.
Tak menunggu waktu lama, korban langsung melapor ke Mapolsek Kota Mukomuko atau Polsek Mukomuko Utara. Usai menerima keterangan dari korban dan saksi, anggota langsung turun melakukan pengecekan ke TKP. Hingga berita ini ditayangkan, jajaran kepolisian masih melakukan penyelidikan dan meminta keterangan selanjutnya.
”Memang benar telah terjadi dugaan pencurian. Dan saat ini masih dalam penyelidikan. Keterangan dari korban dan saksi telah dikumpulkan. Termasuk Barang Bukti di TKP,” ungkap Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kapolsek Mukomuko Utara, Iptu. Teguh Budiyanto, SE ketika dikonfirmasi awak media portalbengkulu.com.