PEWARTA : RUDHY M FADHEL
PORTAL LEBONG – Upaya penyelesaian masalah pembangunan lapangan futsal yang menggunakan anggaran Dana Desa (DD) Turan Tiging masih ngambang. Pasalnya belum ada upaya tindak lanjut yang jelas terkait putusan akhir yang bakal diambil untuk menyelesaikan status lahan atas bangunan lapangan futsal. Kondisi itu ditengarai telah terjadi mal administrasi dan diduga telah mengangkangi Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa sebagaimana tertera pada Pasal 66 ayat 1 hurupt c dan pasal 67 ayat 1 dan 2.
Dikonfirmasi awak media ini disela-sela kunjungan kerjanya di Kecamatan Lebong Selatan pada Selasa (3/3), Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Drs.H Mustarani Abidin SH.M.Si ditanyakan terkait dugaan penyimpangan penggunaan anggaran DD Turan Tiging menyampaikan bahwa.
”Kami sudah menerima laporan dari Inspektorat bahwa di Desa Turan Tiging terkait pembangunan lapangan futsal diatas lahan yang bukan milik desa dan bukan pula dihibahkan kepada pemerintah desa. Bahkan terindikasi akan menimbulkan kerugian negara. Disana Telah terjadi mal administrasi dan kita sedang mencari solusi terkait hal tersebut, apakah diupayakan permintaan hibah atau diupayakan ruislag tukar guling lahan dari Pemdes Turan Tiging dengan pihak PLTA Tes,” ungkap Sekda.
Sementara terang dan jelas di dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa Pasal 66 dan 67 menjelaskan (1) Kepala Desa menjamin pelaksanaan swadaya dan gotong royong
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, sekurang-kurangnya
mengadministrasikan dokumen:
a. pernyataan pemberian hibah dari warga masyarakat Desa dan/atau
pihak ketiga kepada Desa atas lahan/tanah yang menjadi aset Desa
sebagai dampak kegiatan pembangunan Desa dan diikuti dengan proses
pembuatan akta hibah oleh kepala Desa;b. pernyataan kesanggupan dari warga masyarakat Desa dan/atau pihak
ketiga untuk tidak meminta ganti rugi atas bangunan pribadi dan/atau
tanaman yang terkena dampak kegiatan pembangunan Desa.
(2) Pembiayaan akta hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf a
dilakukan melalui APB Desa.
Oleh karenanya bangunan tersebut terindikasi menimbulkan kerugian negara pasalnya bangunan tersebut tidak bisa dicatat sebagai aset desa dalam hal ini tanah tempat dibangunnya sarana olah raga bukan milik desa dan bukan dihibahkan kepada desa sebagaimana mestinya sesuai permendagri 114 tahun 2014 yang mengamanahkan pemerintah desa untuk mendokumenkan administrasi hibah dan bantuan pihak ketiga atau masyarakat.
Terpisah, Kapolsek Lebong Selatan, AKP. L Naibaho dikonfirmasi terkait hal tersebut kepada awak media ini menyampaikan.
”Kita pantau saja bagaimana perkembangan pemeriksaan yang dilakukan Inspektorat,” tutupnyadengan nada penuh makna.