PORTAL BENGKULU UTARA – Terkait dengan kasus dugaan korupsi dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) tahun anggaran 2017-2018, Kepala Desa (Kades) Tanjung Raman, Kecamatan Arga Makmur, Suranto, pada Jumat (26/6) resmi ditahan oleh pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu Utara.
Selain itu, Kades ini ditahan juga terkait dengan sejumlah kegiatan pembangunan fisik melalui anggaran Dana Desa (DD), yang diduga telah terjadi penyimpangan, sehingga berpotensi terjadi perbuatan korupsi.
Kajari Bengkulu Utara, Elwin Agustian Khahar, SH, MH membenarkan, bahwa selain BUMDes, Jaksa juga mendalami beberapa pekerjaan fisik yang diduga terjadi korupsi. Dan Jaksa sudah menemukan dua alat bukti yang cukup terkait sangkaan korupsi yang dilakukan Suranto. .
“Selain BUMDes, terdapat temuan pada sejumlah kegiatan fisik yang diduga juga terjadi korupsi. Mulai hari ini, kita lakukan penahanan tersangka,” kata Kajari, Jumat