Tempo 3 Hari, Ditresnarkoba Polda Bengkulu Tangkap 4 Tersangka Penyalahgunaan Narkotika

PORTAL BENGKULU – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika terus dilakukan oleh Polda Bengkulu, Terbukti dalam tempo 3 hari sejak Minggu (5/7) hingga Rabu (8/7) Ditresnarkoba Polda Bengkulu berhasil menangkap 4 orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., mengungkapkan keempat tersangka penyalahgunaan narkotika yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut ditangkap di tiga lokasi berbeda. Adapun keempat tersangka yang ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda yakni berinisial BS (40) warga Sawah Lebar Baru Kota Bengkulu, MP (34) warga Petukangan Utara Kota Bengkulu, AJ ( 23 ) warga Ipuh, Kabupaten Mukomuko, serta seorang perempuan IW (30) seorang perempuan warga Jalan Gedang, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, tiga dari keempat tersangka yang ditangkap diduga merupakan kurir narkotika jenis sabu yang sering melakukan pengantaran barang haram tersebut kepada sang pembeli, sedangkan untuk satu tersangka perempuan lainnya merupakan pemakai.

”Tersangka BS, MP kami tangkap pada hari Minggu di Jalan Irian Kelurahan Sukamerindu Kota Bengkulu, sedangkan untuk tersangka AJ dan IW kami tangkap pada Rabu di jalan Irian Gang Beringin Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Sungai Serut, Kota Bengkulu dan Rumah Kontrakan Belakang Pizza Hut Kamar No.17 Jalan S Parman, Kelurahan Kebun Kenanga, Kecamatan Ratu Agung, Kota Bengkulu, ” ungkap Kabid Humas Polda Bengkulu.

Kabid Humas Polda Bengkulu mengatakan, dari tangan keempat tersangka tersebut pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) paket diduga narkotika gol 1 jenis sabu di bungkus plastik klip bening di dalam tisu,  1 ( satu ) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Shabu dibungkus dalam kresek hitam dibalut bersama pecahan keramik,  1( Satu ) unit HP android merk realme no. Simcard 082289123737, 1 (satu) unit sepeda Motor Honda Beat warna Hitam dengan plat BD 2461 SQ, 1 ( satu ) paket yang diduga Narkotika gol. I Jenis Shabu dibungkus dalam tisu putih, 1( Satu ) unit HP android merk Samsung no. Simcard 082175894248, Kartu identitas/kartu tanda P popenduduk.

Kabid Humas Polda Bengkulu menambahkan, dari hasil keterangan yang didapat dari tersangka AJ diketahui bahwa barang haram yang didapatnya berasal dari salah satu tersangka lainnya yang saat ini statusnya masih sebagai narapidana di Lapas yang ada di Kota Bengkulu.

Saat ini baik tersangka berikut barang bukti telah di amankan di Mapolda Bengkulu guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.(tribratanewsbengkulu)

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *