PORTAL BENGKULU – Pemberantasan penyalahgunaan narkotika tak henti-hentinya dilakukan oleh Polda Bengkulu dan jajaran. Kali ini dua orang tersangka berinisial GFJ (22) dan MA (19) warga Kelurahan Sukarami, Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu yang diduga sebagai pengedar sabu berhasil ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., M.H., yang didampingi Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Awilza, serta panit Opsnal Subdit 3 Iptu Alfian dalam pelaksanaan Press konference yang di laksanakan diruang Press Room Bid Humas Polda Bengkulu Selasa (4/8) mengungkapkan bahwa penangkapan kedua tersangka yang diduga sebagai pengedar tersebut dilakukan pada Senin (3/8) sekira pukul 17.40 di Jalan Bakti Husada RT 23 RW 04 Kelurahan Lingkar Barat, Kecamatan Gading Cempaka.
Dijelaskan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang menyampaikan seringnya lingkungan mereka terjadi penyalahgunaan narkotika. Berbekal informasi yang didapat, Personil Subdit 3 Ditresenarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud.
Dari hasil penyelidikan yang dilakukan, Polisi mengantongi dua identitas tersangka berinisial GFJ (22) dan MA (19) yang sering melakukan transaksi narkotia jenis sabu di wilayah tersebut. Tak mau membuang waktu, Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka serta melakukan penggeladahan badan kepada dua tersangka.
Dalam penggeledahan badan yang dilakukan kepada dua tersebut, Polisi berhasil menemukan barang bukti 1 (satu) paket sabu didalam pengaman HP. Mendapati barang bukti tersebut Personil Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Bengkulu langsung melakukan interogasi kepada keduanya dan dari hasil interogasi yang dilakukan diketahui bahwa barang bukti tersebut merupakan milik kedua tersangka.
Selain menyita barang bukti berupa satu paket sabu yang berada didalam pengaman HP, Polisi juga berhasil menyita barang bukti lainnya berupa 1 (Satu) Unit HP merek realme warna biru, 1 (satu) unit sepeda motor supra fit nopol BD 3611 CE, 1 (satu) set alat hisap sabu, serta 5 (lima) bungkus plastik klip bening.
Ditambahkan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, saat ini kedua tersangka akan di jerat dengan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati.
”Tindak pidana Penyalahgunaan narkotika ini kejahatan yang sangat jelas tertangkap tangan,” pungkas Kabid Humas Polda Bengkulu.(tribratanewsbengkulu)