Diduga Ancam Wartawan, SMSI Kecam Prilaku Oknum Kades

PEWARTA : DIA
PORTAL BENGKULU – Adanya laporan dugaan pengancaman terhadap salah satu wartawan media online Trend Fokus oleh oknum Kades Bunga Tanjung, Kecamatan Teramang Jaya, Kabupaten Mukomuko mendapat tanggapan dari Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Mukomuko. Terlebih saat wartawan yang bersangkutan tengah menjalankan tugas. Karena tugas dan kinerja wartawan sendiri dilindungi undang-undang. Jika benar oknum kades melakukan tindakan itu, maka bisa diteruskan ke jalur hukum.

”Kita sangat menyayangkan adanya laporan dan informasi salah seorang wartawan yang diduga diancam oleh oknum kades. Tentunya dari SMSI sangat prihatin. Dalam menjalankan tugas, wartawan itu dilindungi undang-undang. Namun, harus tetap berada di jalur dan jangan sampai melanggar kode etik. Kalau memang terbukti adanya pengancaman, bisa diteruskan ke jalur hukum,” ungkap Ketua SMSI Provinsi Bengkulu, Wibowo Susilo didampingi Ketua SMSI Kabupaten Mukomuko, Yadi Hermawanto.

Dari pihak SMSI mendukung penuh langkah-langkah yang nantinya bakal ditempuh baik itu dari pihak wartawan maupun dari pihak oknum kades bersangkutan. Selain itu, meminta pihak kecamatan atau dinas terkait untuk memanggil kades dan meminta klafirikasi serta upaya tindaklanjutnya.

”Kami dari SMSI siap mendampingi karena masalah ini harus ada titik penyelesaiannya. Jangan sampai hal ini berlarut, karena nantinya akan sangat berdampak. Dan ini menjadi perhatian dan pembelajaran bagi kita semua terutama dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai wartawan. Terkhusus untuk oknum kadesnya, kita minta pihak kecamatan atau dinas terkait untuk menindaklanjutinya,” imbuhnya.

Berdasarkan laporan dan keterangan, dugaan pengancaman yang dilakukan oknum kades terhadap wartawan terjadi beberapa hari lalu. Dimana, oknum kades ditengarai tidak terima dengan adanya pemberitaan di media online Trend Fokus dengan judul ”3 Item Bangunan Desa Bunga Tanjung Diduga Dimark-Up. Merasa tak terima, oknum kades tersebut mengancam akan membunuh wartawan dengan cara menabrak dari belakang.

Mengacu pada UU 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers dan UU 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, maka selayaknyalah seorang insan pers bekerja sesuai dengan tupoksinya untuk dipublikasikan ke masyarakat selama tidak menyalahi kaidah-kaidah yang berlaku. Jika ada seseorang atau oknum yang dengan sengaja secara melawan hukum dengan berakibat menghambat atau menghalangi kebebasan pers seperti yang tertera dalam UU 40 tahun 1999 Bab VIII pasal 18 maka akan dipidana paling lama 2 tahun penjara atau denda Rp 500 juta.

Jika objek, orang, golongan merasa dirugikan oleh suatu pemberitaan atau dia merasa berita tersebut tidak balance atau berimbang maka dia berhak mendapatkan hak jawab suatu berita. Dan seorang wartawan wajib menaikkan klarifikasi hak jawab tersebut. Namun, jika salah seorang wartawan atau insan pers mendapatkan ancaman dari oknum atau golongan, dia merasa berita yang dimuat sudah sesuai dengan kaidah dan aturan yang ada dalam UU 40 tahun 1999 maka dia berhak melaporkan hal tersebut ke penegak hukum untuk di proses dengan tuduhan pengancaman sesuai dengan UU yang berlaku, seorang insan berhak mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan tugas pokoknya.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *