PEWARTA : DERY A PRAMANDA
PORTAL MUKOMUKO – Jajaran Polres Mukomuko secara resmi menggelar press release kasus dugaan penyalahgunaan alat berat pada Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko Kamis (27/8) di Mapolres Mukomuko. Penyidik Sat Reskrim Polres menetapkan Kepala Dinas Pertanian, HP (40) ditetapkan sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana dalam penggunaan barang milik negara berupa satu unit alat dan mesin pertanian jenis Excavator PC 200-8 MO Merk Komatsu. Kegiatan dipimpin Kapolres Mukomuko, AKBP. Andy Arisandi, SH, S.IK, MH melalui Kasat Reskrim Polres Mukomuko, Iptu. Teguh Ari Aji, S.IK.
Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dalam Penggunaan Barang Milik Negara Berupa Satu Alat Dan Mesin Pertanian Jenis Excavator PC 200-8 MO Merk Komatsu di Dinas Pertanian Kab. Mukomuko Tahun 2019 dan 2020 sebagaimana yang tertera dalam pasal 3 UU No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
“Tersangka pejabat dari salah satu OPD Mukomuko. Resmi sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk kelancaran proses perkara. Proses penyidikan terus berlanjut,” ungkap Kasat.
Berikut Ini Release Resmi Polres Mukomuko:
IDENTITAS TSK :
HP (40), Jabatan Kadis Pertanian)
TEMPAT & WAKTU KEJADIAN :
a. Kegiatan Jalan Usaha Tani / buka jalan baru di desa sibak kec. Ipuh kab. Mukomuko
b. Peningkatan jalan produksi di desa Tirta Mulya kec. Ipuh kab. Mukomuko
c. Jalan usaha tani / buka jalan baru di desa talang baru kec. Ipuh kab. Mukomuko
d. Pertambangan galian C (kuari) yg berada di desa pondok baru kec. Teramang jaya kab. Mukomuko
SAKSI-SAKSI:
a. Saksi : 30 orang
Adapun barang bukti Berupa :
– Surat nomor 72/sp/TB/MD/III/2019 tentang permohonan dukungan alat berat ekskavator dari Kades talang Baru Kecamatan Malin deman tanggal 21 Maret 2019
– Surat Kadis Pertanian MM Nomor 520.51/439/D.12/III/2019 Tentang Permohonan Pinjam Pakai Alsintan Exskavator Ke Dinas TPHP Provinsi Bengkulu
– Surat Nomor 521.31/1966/5/2019 Tentang Perjanjian Pinjam Pakai Alsistan Berupa Excavator Dinas TPHP Prov. Bengkulu Dengan Dinas Pertanian Kabupaten Mukomuko
– Berita Acara Serah Terima BA Nomor 027/1967/5/2019RANG
– Petunjuk Pelaksanaan Pengelolaan Excavator KLS 20 TON/COPY
– PERDA NO 17/2011 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH/COPY
– UNITED TRACTORS APLIKASI KOMTRAX (POSISI ALAT DAN JAM KERJA)
– Surat Perintah Pencairan Dana NO: 6996/SP2D-RS/TANI/2019 TGL 31 DESEMBER 2019 KEPADA CV.FEBRIAN/PEMBANGUNAN JALAN KHUSUS SENTRA PRODUKSI
– Rekening Koran AN. BUDI RAHMAWANTO Penarikan Sebesar Rp. 10.000.000,00 TGL 31 Des 2019
-Dokumen Kontrak Kegiatan 3 JUP dan 1 JUT
– 2 Lembar Kwitansi penyerahan uang antara ASMAWI dengan HERI PRASTYONO
– DPAD Tahun 2019 Jalan Usaha Tani
– DPAD Tahun 2019 Jalan Sentra Produksi
– Perda Prov. Bkl No. 12 Tahun 2017 Retribusi Jasa Usaha.
PROSES PENANGANAN
a. Berkas perkara akan segera di Limpahkan Ke JPU Kab. Mukomuko