PORTAL BENGKULU SELATAN – Setelah masuk dalam Daftar Pendarian Orang (DPO) sejak 3 bulan lalu, 2 pelaku pengedar narkoba akhirnya berhasil diringkus oleh Sat Res Narkoba Polres Bengkulu Selatan minggu malam (09/08/2020) pukul 19.30 WIB.
Kapolres Bengkulu Selatan, AKBP Deddy Nata S.IK, didampingi Kasat Res Narkoba, Iptu. Welli Wanto Malau, S.IK, MH., melalui Kasubag Humas, Iptu. Sarmadi menerangkan kedua tersangka yang berstatus bandar sekaligus pengedar itu ialah DK (30) dan DR (38). Keduanya pedagang yang berdomisili di Kecamatan Pasar Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
”Pelaku ditangkap di Jalan mandi Angin, RT 02, Kelurahan Belakang Gedung, Kecamatan Pasar Manna saat sedang ngobrol dan beristirahat,” ungkapnya.
Dijelaskannya penangkapan ini berdasarkan penangkapan bulan lalu sekitar pukul 07.30 WIB tersangka telah menjual 10 (sepuluh) paket narkotika jenis sabu kepada Adi yang telah dahulu ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Bengkulu Selatan. Dari hasil pengembangan maka ditangkaplah kedua pelaku dengan bukti transaksi di handphone pelaku.
”Namun saat ditangkap, petugas menemukan barang bukti di rumah pelaku,” tambahnya.
Petugas saat ini masih melakukan pengembangan kemungkinan adanya tersangka dan jaringan lain dari kedua bandar dan pengedar ini.