PEWARTA : DERY A PRAMANDA
PORTAL MUKOMUKO – Jajaran Polres Mukomuko dalam hal ini Polsek Penarik Raya, Polda Bengkulu melaksanakan giat Oprasi Cipta Kondisi (Cipkon) Nala 2020. Agendanya yakni kegiatan penertiban panti pijit yang berpotensi adanya kegiatan asusila yang digelar pada hari Senin (07/09) di wilayah Desa Sidodadi, Kecamatan Penarik, Kabupaten Mukomuko. Kegiatan ini dipimpin oleh Kapolsek Penarik Raya serta anggota Kanit Reskrim, IK dan Bhabinkamtibmas.
Dalam kegiatan ini, petugas berhasil mengamankan 6 (enam) orang yakni dengan inisial S (23) warga Desa Sungai Ipuh Kecamatan Selagan Raya, D (40) warga Desa Penarik Kecamatan Panarik, L (28) warga Desa Lawang Agung Padang Guci, Kaur, DA (24) warga Desa Pasar Baru Nasal, Kaur, S (26) warga Desa Banyu Resmi Kecamatan Cikarorok, Garut Jawa Barat dan EP (28) warga Desa Ketapang Baru, Kecamatan Semidang Alas Maras, Seluma.
“Dari hasil kegiatan Operasi Cipta Kondisi Nala 2020 mengamankan 6 orang dan mendata tuna wisma serta untuk memberi rasa nyaman kepada masyarakat yang tinggal di lingkungan tersebut,” ujar Kapolres Mukomuko, AKBP. Andi Arisandi, SH, S.IK, MH.
Pelaksanaan operasi Cipta Kondisi Nala 2020 berjalan aman dan kondusif serta bertujuan untuk menjaga stabilitas keamanan di Provinsi Bengkulu serta salah satu langkah dan upaya untuk membuat masyarakat tertib dan nyaman. Dalam giatnya juga mendapat sambutan serta bantuan dari pemerintah desa dan juga pemuda.