Promosikan Situs Judi Online, Subdit Siber Polda Bengkulu Ringkus Selebgram

istimewa

PORTAL BENGKULU – Salah satu selebgram Bengkulu, MK (20), warga Kecamatan Selebar, Kota Bengkulu diamankan Subdit V (Siber) Dit Reskrimsus Polda Bengkulu. Ia ditangkap diduga telah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik bermuatan perjudian.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH yang didampingi Kasubdit Penmas Bidhumas Polda Bengkulu, AKBP. Agung Darmanto bersama Kanit Siber, AKP Perdhana Mahardhika, S.IK, MH saat press conference, Rabu (2/9) di Press Room Bid Humas Polda Bengkulu mengungkapkan pelaku telah melakukan pembuatan video dan foto menggunakan atribut dan memberikan keterangan foto, video bermuatan promosi situs website perjudian yang dibagian media sosial instagram.

”Pelaku menyebarkan informasi atau menerima endorse dengan bayaran 5 juta setiap bulan yang sudah berjalan kurang lebih 8 bulan,” ungkapnya,” ungkapnya.

Sementara Kanit Siber AKP Perdhana Mahardhika, Sik, MH menjelaskan lebih rinci penangkapan ini berawal dari personil yang melakukan patroli rutin dunia maya. Setelah melakukan pengecekan oleh tim, pelaku ditangkap pada 1 Septermber 2020 lalu berikut dengan barang bukti HP yang memuat akun instagramnya, buku tabungan serta  simcard.

”Tak hanya itu, pelaku juga memberikan cashback 50 ribu kepada setiap calon pendaftar yang menggunakan kode dibagikan diketerangan video tersebut,” jelasnya.

Akibat ulahnya, selebgram Bengkulu yang memiliki sekitar 118 ribu pengikut ini dijerat pasal 45 ayat 2 junto Pasal 27 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar.

banner 728x90

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *